Sepeda Motor 2 Tahun Parkir di Stasiun Bogor Gegara Pengendara Lupa, Tarif Bisa Sampai Rp10 Juta

photo author
- Minggu, 10 September 2023 | 05:23 WIB
Pengendara lupa motornya terparkir 2 tahun di stasiun Bogor tarif capai Rp10 juta (Yogi Faisal)
Pengendara lupa motornya terparkir 2 tahun di stasiun Bogor tarif capai Rp10 juta (Yogi Faisal)

AYOBOGOR.COM-- Viral di media sosial pengendara lupa sepeda motor terparkir di Stasiun Bogor selama 2 tahun perkiraan tarifnya mencengankan.

Cerita unik dialami oleh salah seorang pengendara sepeda motor yang mengaku lupa jika kendarannya telah terparkir selama 2 tahun di Stasiun Bogor.

Diperkirakan uang Rp10 juta tarif yang harus dibayar pengendara untuk mengambil motor yang telah 2 tahun terparkir di Stasiun Bogor tersebut.

Baca Juga: Ibu dan Anak Tewas Tinggal Kerangka di Depok, Polisi Amankan Dokumen Usai Olah TKP

Soal tarif yang mencapai Rp10 juta tersebut disampaikan pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) belum lama ini.

Manajer Humas KAI Services Nyoman Suardhita mengatakan pengambilan motor yang telah terparkir lama di Stasiun Bogor itu bisa disalukan sesuai prosedur alias tidak ada perlakuan khusus.

Terkait tarif, Nyoman memperkirakan mencapai Rp10 juta dan bisa diambil di area parkir.

Baca Juga: 3 Kolam Renang di Bogor Luas Tiket Murah Rp5 Ribu Saja

"Itu kalau dihitung sampai Rp 10 juta tuh. Lebih. Jadi kemungkinan besar kalau kata teman-teman, netizen juga bilang, mending beli motor baru,” ujarnya dikutip dari Republika, Sabtu (9/9/2023).

Nyoman menambahkan saat ini ada 3 motor yang telah bertahun-tahun ditinggal pemiliknya.

Kisah motor dua tahun terparkir di Stasiun Bogor ini sendiri diungkap pertama kali oleh akun X (Twitter) @txtdrbogor.

Baca Juga: Resep Siomay Khas Bandung dengan Sambal Kacang Nikmat

Dalam postingannya, akun tersebut menunggah screenshot pesan instan salah seorang pengendara yang menanyakan cara mengambil motor yang telah terparkir di Stasiun Bogor selama dua tahun.

PT KAI sendiri telah berusaha akun X (Twitter) yang menunggah kisah motor terparkir lama itu untuk meminta kontak si pemilik kendaraan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Republika

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X