viral

Pengacara Publik Minta Kapolres Tuban Mediasi soal Viral Jalanan Dialiri Tinja Tetangga

Kamis, 7 Desember 2023 | 13:53 WIB
Pengacara publik Muhammad Mualimin menilai Kapolres Tuban perlu memediasi persoalan jalan tetangga dialiri tinja (Dok Mualimin )

AYOBOGOR.COM -- Publik Tuban beberapa hari ini dihebohkan dengan viralnya narasi di akun sosial media yang memperlihatkan jalanan ke arah rumah seorang warga dialiri tinja oleh tetangganya yang tidak akur atau tidak suka dengan korban.

Dalam video yang beredar di instagram, kejadian tersebut terjadi Desa Banyuurip, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang diunggah akun @terang_media dengan narasi "Tolong ditulis di depan rumah kakakku di Jawa Banyuurip, kec Senori, kab Tuban di buangi kotoran manusia, aku sebagai adeknya dengar kabar sedih, harusnya tentang itu lah jadi saudara bukan menjadi musuh. Damai itu indah," tulis akun tersebut.

Menanggapi hal itu, Pengacara Publik Muhammad Mualimin berpendapat, sebaiknya Kapolres Tuban dan jajarannya turun tangan untuk mendamaikan para pihak guna menyelesaikan permasalahan mumpung belum membesar.

Baca Juga: Pengacara Publik Desak Polda Metro Jaya Tahan Eks Ketua KPK Firli Bahuri

Alumni MAN RENGEL ini menjelaskan, peran dan fungsi Kepolisian diterangkan jelas dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia yang menyatakan, "Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.''

"Mumpung masih sebatas buang kotoran di jalan, belum mengarah ke adu fisik, sebaiknya Kapolres Tuban memberikan atensi dan turun ke Senori. Harus ada yang mendamaikan supaya ketentraman warga terjaga dan konflik pribadi dapat segera dicari jalan keluarnya," Kata Muhammad Mualimin kepada AyoBogor.com, Kamis (7/12/2023).

Jika masalah itu dipicu salah satu pihak mengklaim sesuatu, jelas Warga PSHT Ranting Rengel ini, mestinya dia harus membuktikan pengakuan dan klaimnya melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Tuban guna memperjelas kebenaran yang dimaksud.

Langkah hukum berupa gugatan perdata tersebut, ucap Mualimin, sesuai dengan bunyi Pasal 1865 yang menyatakan, "Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut."

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Terbaru, Bank BRI Menawarkan Peluang Karier Menarik

"Kalau memang ada kisruh karena klaim kepemilikan atau sengketa misalnya, sebaiknya seorang menggugat ke Pengadilan. Jangan berbuat sesuatu yang menciptakan peristiwa hukum lain dan menimbulkan kerugian bagi anggota masyarakat. Segala pertengkaran sebaiknya diselesaikan menggunakan upaya hukum,'" ujarnya.

Selain itu, terang Mualimin, peran serta RT, Kepala Desa, Babinkamtibmas, Babinsa, dan tokoh masyarakat juga penting untuk menjadi juru damai dalam menyelesaikan segala pertikaian yang ada di masyarakat.

"Mediasi dan musyawarah dengan ditengahi pejabat desa dapat menjadi solusi terbaik dalam mencari jalan keluar. Pemangku keamanan dan tokoh dapat menjadi fasilitator tercapainya kesepakatan yang adil bagi pihak-pihak yang bertikai," pungkasnya.

Tags

Terkini