Meirizka Widjaja dijadikan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Lalu, Kejaksaan Agung yakin akan bukti keterlibatan Meirizka dalam dugaan suap hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Hal tersebut langsung terbukti dari ditangkapnya ibu Ronald Tannur itu usai dilakukan pemeriksaan.
4. Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Jaksa Agung mendakwa Meirizka dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan penerapan tersebut, maka Merizka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Demikianlah 4 fakta Meirizka Widjaja yang merupakan Ibu Ronald Tannur yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap hakim.***