4 Fakta Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur Yang Jadi Tersangka Suap Hakim dan Terancam 15 Tahun Penjara

photo author
- Selasa, 5 November 2024 | 12:32 WIB
4 Fakta Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur Yang Jadi Tersangka Suap Hakim dan Terancam 15 Tahun Penjara (kejaksaan.go.id)
4 Fakta Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur Yang Jadi Tersangka Suap Hakim dan Terancam 15 Tahun Penjara (kejaksaan.go.id)

AYOBOGOR.COM - Berikut 4 fakta Meirizka Widjaja yang merupakan Ibu Ronald Tannur yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap hakim.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur sebagai terdakwa kasus suap hakim.

Suap tersebut melibatkan hakim yang memberikan vonis bebas Ronald dari pembunuhan pacarnya, Dini Sera Afrianti, di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga: 2.450 KPM Berbahagia! Bansos Tambahan Cair Rp 600 Ribu di Wilayah Ini, Bukan BLT Dana Desa

Sebelum ditetapkan sebagai terdakwa, Meirizka Widjaja hanya berstatus sebagai saksi. Namun terdapat barang bukti yang cukup untuk menetapkan ibu Ronald Tenor itu sebagai tersangka.

Dakwaan Meirizka menambah panjang daftar yang ditetapkan sebagai tersangka. Total ada enam terdakwa dalam kasus tersebut, yakni 3 majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, pengacara, Kepala Balitbang Diklat Kumdil, dan ibu dari Ronald Tannur.

Fakta Meirizka Widjaja Menjadi Tersangka

1. Bersekongkol Dengan Pengacara

Meirizka diduga berperan aktif dalam upaya menyelesaikan kasus putranya di Pengadilan Negeri Surabaya. Pada penghujung tahun 2023, Mirizka meminta bantuan hukum kepada pengacara bernama Lisa Rahmat. Diketahui bahwa sebelumnya mereka berdua sudah sempat dekat sebelum terjadinya kasus ini.

Baca Juga: Kabar Gembira! Bansos Rp 400 Ribu Cair Bagi KPM PKH dan BPNT, Terpantau Salur di 11 Wilayah Ini

2. Memberikan Uang Suap

Meirizka Widjaja didakwa memberikan uang untuk mengamankan kasus anaknya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Meirizka diduga memberi Lisa uang Rp 1,5 miliar. Total uang yang dikeluarkan sebesar 3,5 miliar rupiah, 2 miliar diantaranya menggunakan uang Lisa terlebih dahulu.

3. Langsung Ditahan Setelah Diperiksa

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X