KASIHAN Gibran, Bocah Bogor Teriak Menangis Kelaparan Minta Makan Ternyata Tidak Mendapatkan Bansos, Keluarga Tak Pernah Mengurus

photo author
- Jumat, 10 Mei 2024 | 06:04 WIB
Viral Gibran Yang Menangis Minta Makan Pada Ibunya  (Snack Video)
Viral Gibran Yang Menangis Minta Makan Pada Ibunya (Snack Video)

AYOBOGOR.COM - Gibran (6 tahun), seorang anak asal desa Bojonggede, Bogor, viral lantaran kedapatan teriak menangis kelaparan minta makan, namun, malah mendapatkan amarah dari sang ibu.

Kisah Gibran tersebut viral usai diunggah oleh akun tiktok @ahmadsaugi31, yang diketahui bahwa saat ini vidio tersebut telah dihapus karena mendapat ancaman somasi dari Kepala Desa setempat.

Diketahui, Gibran hidup miskin bersama dengan keluarganya. Diketahui juga, bahwa keluarga tersebut bukan merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Jumat Berkah! Akhirnya Bansos MRP Disalurkan di 3 Wilayah di Indonesia Pada Hari Ini, Cek Sekarang Daerah Mana Saja

Menurut pihak desa setempat, Kepala Keluarga (ayah Gibran) yang bernama Hamzah, tidak pernah menyerahkan berkas pengajuan PKH kepada pihak desa setempat.

Diketahui ayah Gibran adalah seorang yang bekerja sebagai buruh bangunan diluar kota dan hanya pulang seminggu sekali.

Sehari-hari Gibran hidup bersama sang ibu dan dua adiknya, berusia 1,5 tahun, dan 4 tahun.

Dalam vidio tampak bahwa Gibran meminta makan, namun bukan makanan yang ia dapatkan melainkan cacian dan guyuran air.

Baca Juga: Sempat Viral! Gibran, Anak yang Menangis Kelaparan di Bogor Kini Sudah Ditangani Oleh Pemerintah Setempat

Setelah viral, Camat Bojonggede Tenny Ramdhani didampingi Sekcam Elfi Nila Hartani, Kepala Desa Rawapanjang Mohammad Agus, Ketua RT dan RW serta Ketua TP PKK Desa Rawapanjang mengunjungi kediaman rumah Gibran.

Daei hasil kunjungan tersebut, seluruh pihak kemudian berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk pemantauan lebih lanjut agar dilakukan asessment oleh pendamping sosial.

Nantinya, setelah assessment dan dinyatakan layak mendapatkan bantuan PKH, maka akan segera diusulkan agar mendapatkan bantuan PKH.

Jika, telah terdaftar, keluarga Gibran akan berstatus Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan satu hingga 2 komponen, yaitu :

Baca Juga: Kabupaten Baru Bogor Barat Segera Disahkan? 14 Kecamatan Ini Termasuk, Mulai Ciampea-Leuwisadeng

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X