Habis BPUM 2023! Terbitlah BLT UMKM Cair Rp 6 Juta, Cek Nama Penerima di eform.bri.co.id

photo author
- Jumat, 17 Februari 2023 | 16:02 WIB
Lupakan BPUM 2023! BLT UMKM Cair Rp 6 Juta, Cek Nama Penerima di eform.bri.co.id
Lupakan BPUM 2023! BLT UMKM Cair Rp 6 Juta, Cek Nama Penerima di eform.bri.co.id

AYOBOGOR - Pengusaha kecil UMKM yang mengharapkan dapat bansos 2023 harus segera move on dari BPUM 2023. BPUM resmi dihapus digantikan dengan bantuan sosial lain senilai Rp 6 juta yang sudah resmi cair.

Anda bisa langsung cek bansos Rp 6 juta BLT UMKM di situs cekbansos.kemensos.go.id, bukan di situs bpum.bri.co.id.

Kepastian BPUM 2023 resmi dihapus sudah ditegaskan secara resmi oleh Wakil Presiden Maruf Amin. Ia menilai pelaku UMKM di Indonesia perlahan sudah bangkit dari pandemi Covid-19 sehingga tidak perlu lagi mendapatkan BLT UMKM.

"UMKM sudah membaik, sudah berjalan normal lagi. Maka BLT BPUM itu dietop," ujar Maruf Amin pada Jumat, 6 Februari 2023.

Fakta BPUM 2023 resmi dihapus ini menjadi kabar terburuk yang diterima pelaku UMKM. Namun Anda tak perlu khawatir sebab masih ada bansos lain yang bisa didapatkan wirausahawan.

BLT UMKM Cair Rp 6 Juta, Cek Nama Penerima di eform.bri.co.id
BLT UMKM Cair Rp 6 Juta, Cek Nama Penerima di eform.bri.co.id (Pexels.com/Robert Lens)

Anda bisa beralih mendaftarkan diri sebagai penerima bansos PENA yang digulirkan oleh Kemensos. Di program ini, pelaku UMKM akan mendapatkan bantuan senilai Rp 6 juta.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, bansos PENA diperuntukkan bagi para penerima bantuan berusia muda agar bisa mendapatkan pemasukan tambahan yang lebih besar.

"Kami melihat banyak penerima muda mendapatkan bansos. Mereka jangkauannya masih panjang karena masih muda, oleh karena itu kami membuat program PENA untuk mengajak berwiraswasta," ujar Risma pada 20 Januari 2023.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bansos PENA harus memenuhi syarat yang ada. Sebab proses pemilihan penerima dilakukan secara ketat, tidak semua wirausahawan akan mendapatkan suntikan dana Rp 6 juta.

Syarat agar bisa mendapatkan bansos PENA antara lain sebagai berikut:

1. Berusia produktif yakni antara 20-40 tahun

2. Terdaftar di DTKS Kemensos sebagai keluarga miskin penerima manfaat

3. Mendapatkan bansos PKH

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Sumber: Kementerian Sosial Republik Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X