Senang dan Bersyukur dengan Putusan Vonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E Titip Pesan Ini ke Orang Tua Brigadir J

photo author
- Jumat, 17 Februari 2023 | 15:04 WIB
Senang dengan Putusan Vonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E Titip Pesan Ini ke Orang Tua Brigadir J (Republika.co.id)
Senang dengan Putusan Vonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E Titip Pesan Ini ke Orang Tua Brigadir J (Republika.co.id)

AYOBOGOR.COM - Richard Eliezer menitipkan pesan kepada orang tua Brigadir J. Apa isinya?

Richard Eliezer atau Bharada E sudah divonis 1 tahun 6 bulan E terkait pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dengan hasil itu, Bharada E tampaknya bersyukur dan menitipkan pesan ke Ibu dan Ayah, Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pesan itu disampaikan Pria kelahiran 1998 tersebut ke Ketua Hasto Atmojo Suroyo dengan ucapan terima kasih.

Bharada E berterima kasih telah memaafkan perbuatannya meski sudah menembak anaknya hingga meregang nyawa.

"Titip ucapan terima kasih kepada ibunda Yosua, pada ayahnya Yosua yang telah memberikan maaf ke Richard," ujar Hasto dalam wawancara dengan wartawan Kamis (16/2/2023) dan dimuat ulang oleh beberapa akun di Twitter.

Bharada E disebutkan Hasto, sangat senang mendengar vonisnya yang hanya 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu.

BACA JUGA: Baru Saja Divonis, Lembaga Ini Akan Bantu Ajukan Bebas Bersyarat Untuk Bharada E, Ini Alasannya

"Terima kasih kepada rekan-rekan media yang selama ini ikut mengawal perkara ini. Itu dia titipan (Richard Eliezer) yang selalu saya sampaikan," kata dia.

Diketahui keluarga Yosua juga sudah memaafkan Eliezer.

Eliezer selama ini dianggap menjadi saksi yang mengungkap konspirasi eks Kadiv Propam Ferdy Sambo. Sebelumnya, Sambo telah dijatuhi vonis mati.

Sebelum sidang, Rosti Simanjuntak mengatakan, harapannya agar Richard dihukum ringan.

Namun, apa pun vonis dan hukuman yang diberikan majelis hakim kepada Richard, Ibunda Brigadir J itu mengatakan, tetap akan memaafkan personel Brimob berusia 24 tahun tersebut.

“Bharada E (Richard) sudah meminta maaf, dan sujud maaf kepada kami (Keluarga Brigadir J),” kata Rosti saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X