AYOBOGOR.COM - Berikut ini siapa lembaga yang akan bantu ajukan bebas Richard Eliezer.
Beberapa waktu yang lalu, Richard Eliezer atau Bharada E, telah divonis 1 tahun 6 bulan E terkait pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Keputusan ini diambil dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang dibacakan, Rabu (15/2/2022).
Vonis yang memberatkan terdakwa Richard adalah hubungannya yang akrab dengan korban. Adapun yang meringankan, yakni terdakwa bekerja sama, bersikap sopan, masih muda, dan diharapkan mampu memperbaiki kesalahannya.
Bharada E disebut juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya.
Namun, kini ada kabar yang menyebut hukuman Bharada E akan semakin ringan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal membantunya mengajukan pengurangan masa tahanan dan bisa menjadi bebas bersyarat.
Dilansir dari suara.com, Jumat (17/2/2023), Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebut hal itu menjadi hak Bharada E karena sebagai terpidana dan juga berstatus justice collaborator atau JC.
"Karena hak seseorang JC bukan hanya keringanan hukuman saja, tetapi juga hak-hak remisi dan juga pembebasan bersyarat nantinya. Itu juga mejadi kewajiban kami untuk mengurus itu nanti," kata Hasto kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).
Hal itu menjadi kewajiban LPSK, karena Bharada E berstatus JC dan terlindungnya.
"Sepanjang itu menjadi hak dia, itu kan harus dilakukan oleh LPSK, tentu saja kalau bersamaan dengan penasihat hukumnya," ujar Hasto.
Terkait nasib Bharada E di Polri, LPSK berharap dia tidak dipecat. Bharada E diharapkan tetap diterima kembali menjalani tugas sebagai anggota Brimob Polri.
"Harapan kami sebenarnya sebelumnya juga demikian supaya Eliezer ini tidak harus mengalami pemutusan hubungan pekerjaan dia sebagai anggota polisi," sebut Hasto.
"Jadi kami harapkan ini mendapatkan perhatian dari Kepolisian Republik Indonesia, sebaiknya agar yang bersangkutan tetap menjadi anggota polisi," sambungnya.