Cek Nama Anda! 10000 lebih KPM Dicoret dari Penerima Bansos 2023 PKH BNPT BLT, 6 Kategori Ini Paling Rentan

photo author
- Rabu, 15 Februari 2023 | 11:30 WIB
Cek Nama Anda! 1000 lebih KPM Dicoret dari Penerima Bansos 2023 PKH BNPT dan BLT, 6 Kategori Ini Paling Rentan (Ayobogor.com/Kavin Faza)
Cek Nama Anda! 1000 lebih KPM Dicoret dari Penerima Bansos 2023 PKH BNPT dan BLT, 6 Kategori Ini Paling Rentan (Ayobogor.com/Kavin Faza)

AYOBOGOR.COM - Berikut informasi kategori dan siapa saja yang akan di coret dari Bansos 2023.

Bagi anggota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebaiknya cek nama sekarang. Bisa jadi akan dicoret dari daftar bansos.

Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, menemukan 10.249 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos tidak tepat sasaran dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Kini Kementrian Sosial (Kemensos) akan selalu melakukan pemutakhiran data sebagai filterisasi tingkat perekonomian masyarakat.

Nanti, 6 golongan atau kriteria bagi KPM akan dicoret dari bansos PKH, BPNT, BlT maupun bantuan lainnya.

1. Bagi KPM bantuan yang telah ada undangan penerimaan bansos tetapi tidak ditemukan keberadaannya dalam lingkup desa maupun di lingkungan kelurahannya dan datanya ganda atau dua kali pada SIKS-NG pada penerima bansos.

2. Data peserta penerima bansos tercatat ada yang baru atau sudah bekerja sebagai Pendamping Sosial.

3. Bagi keluarga penerima manfaat merupakan pelaku ekonomi yang memiliki jabatan usaha dan terdaftar di dalam database Administrasi Hukum Umum atau AHU.

4. Penerima bansos dinyatakan sudah mampu dan tidak layak dikategorikan peserta yang berhak mendapat bantuan sosial ini. Salah satunya tenaga kerja dengan gaji atau upah diatas Upah Minimum Provinsi maupun Regional (UMP atau UMR).

5. Peserta penerima bansos dalam Kartu Keluarganya terdapat anggota keluarga berstatus ASN atau Aparatur Sipil Negara, baik PNS maupun PPPK.

6. Bagi peserta penerima bansos yang penerimanya sudah meninggal dunia.

Bagaimana cara cek nama penerima bansos?

1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id melalui HP atau laptop yang Anda miliki

2. Masukkan alamat lengkap mulai dari nama provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan hingga desa atau kelurahan sesuai dengan KTP

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X