AYOBOGOR - Penerima bansos 2023 masih bingung dengan PBI JK? Nama bansos ini tertera di situs cekbansos.kemensos.go.id dan rutin pencairannya setiap satu bulan sekali. Tapi gimana cara mencairkan bantuan ini ya?
Dari pantauan redaksi di situs cekbansos.kemensos.go.id, tidak ada keterangan detail terkait PBI JK. Di situs tersebut tertulis status penerima dan periode penerimaan bansos 2023 di bulan apa.
Tak heran banyak penerima bansos 2023 bertanya-tanya sebenarnya PBI JK adalah bantuan berupa apa sih. Pertanyaan yang banyak ditanyakan lainnya adalah bagaimana cara mencairkan bantuan ini.
Jadi, PBI JK kepanjangannya adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dari pemerintah pusat. Dengan bantuan ini, Anda bisa menikmati fasilitas kesehatan secara gratis dengan menggunakan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Kapan BLT Dana Desa Cair Lagi? Cek Aturan Terbaru Penerima Bansos 2023 Lumayan Dapat Rp 900 Ribu
Penerima PBI JK tidak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan karena iurannya sudah dibayar negara melalui APBN dan APBD.
Para penerima PBI JK akan mendapatkan kelas 3 BPJS Kesehatan. Namun Anda tak perlu khawatir sebab sebentar lagi kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan akan dihapus.
Nah, itu artinya Anda akan mendapatkan layanan kesehatan setara sama dengan layanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan lainnya yang membayar iuran secara mandiri.
Sebetulnya memang tidak ada perbedaan antara layanan peserta BPJS Kesehatan mandiri maupun PBI JK. Hal ini sudah ditegaskan secara langsung oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti.
Baca Juga: PKH 2023 Cair di Jawa Tengah dan Jawa Barat? Cek NIK Penerima Bansos di Cekbansos.kemensos.go.id
"Setiap pasien JKN berhak mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi. Ini tercantum di kontrak kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan faskes dan dijamin oleh peraturan pemerintah Nomor 47 Tahun 2021," ujar Ghufron.
Perlu digaris bawahi bahwa tidak semua masyarakat bisa mendapatkan bansos PBI JK dari pemerintah. Sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, berikut ini syarat agar dapat PBI JK.
1. WNI yang sah