AYOBOGOR.COM - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan pidana hukuman mati, pada hari Senin, 13 Februari 2023.
Vonis ini memunculkan perdebatan tentang aturan KUHP baru.
Bahwasanya, aturan baru di KUHP terdapat aturan bagi seorang tervonis hukuman mati untuk menjalani masa percobaan selama 10 tahun. Hal ini dijelaskan oleh Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP), Dhahana Putra.
Pasal 100 KUHP baru memberikan kesempatan bagi tervonis hukuman mati untuk berbenah dan memperbaiki diri.
Tak cukup di situ, Pasal 100 Ayat (4) memberikan kesempatan bagi seorang tervonis hukuman mati untuk mengubah hukumannya menjadi hukuman pidana seumur hidup melalui putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
Seorang tervonis pidana mati dapat menggunakan 10 tahun masa percobaan tersebut untuk menunjukkan dirinya layak diberikan kesempatan hidup. Adapun beberapa pihak turut dilibatkan untuk mempertimbangkan perubahan hukuman tersebut, yakni pihak ahli seperti psikolog.
Setelah ahli memberikan analisis mereka, maka dapat ditentukan apakah si tervonis layak untuk diberi hukuman seumur hidup.
Hal ini diungkapkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 2022 melalui press release.
Dalam konferensi persnya terkait RUU KUHP 2022 lalu, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, KUHP bersifat humanis.
Hal ini memunculkan video lama dari pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.
Hotman mengaku bingung dengan dalil hukum yang dibuat dalam pasal tersebut.
Pasalnya, terpidana hukuman mati tidak langsung dieksekusi, malah ada celah untuk lolos dari hukuman.
"RUU KUHP yang baru menyebutkan meskipun hukuman mati sudah diberikan, eksekusinya tidak dapat dilakukan dengan segera. Terpidana hanya bisa dieksekusi setelah menjalani masa penjara selama 10 tahun. Nah sepuluh tahun itu akan digunakan untuk menilai tingkah laku terpidana dan apakah mereka berperilaku baik atau tidak," kata Hotman Paris dalam video tersebut.
"Yah nanti bakal mahal deh surat keterangan kelakukan baik oleh kepala lapas penjara daripada dihukum mati. Orang berapa pun bakal mau mempertaruhkan apapun demi dapat surat kelakuan baik untuk tidak dihukum mati," tambah Hotman.