Pencairan PKH 2023 Bisa Dikolektif? Ini Jawaban Kemensos, Ibu Hamil Dapat Rp750 Ribu

photo author
- Senin, 13 Februari 2023 | 19:52 WIB
Apakah boleh PKH dikolektifkan ke pendamping? Ini jawaban Kemensos RI (Instagram.com/@kemensos_pkh)
Apakah boleh PKH dikolektifkan ke pendamping? Ini jawaban Kemensos RI (Instagram.com/@kemensos_pkh)

Untuk lansia per tahun mendapatkan Rp2,4 juta pertahun dan difabilitas berat adalah Rp2,4 juta pert tahun.

Lantas apakah bansos PKH bisa dikolektifkan ke pendamping sosial? 

Dilansir dari akun Instagram @kemensos_pkh, pencairan PKH hanya bisa dilakukkan oleh KPM Penerima yang memang berhak dan terdata di DKTS Kemensos.

Artinya, pengambilan kolektif oleh pendamping sosial tidak diperbolehkan atau tidak diizinkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X