Untuk lansia per tahun mendapatkan Rp2,4 juta pertahun dan difabilitas berat adalah Rp2,4 juta pert tahun.
Lantas apakah bansos PKH bisa dikolektifkan ke pendamping sosial?
Dilansir dari akun Instagram @kemensos_pkh, pencairan PKH hanya bisa dilakukkan oleh KPM Penerima yang memang berhak dan terdata di DKTS Kemensos.
Artinya, pengambilan kolektif oleh pendamping sosial tidak diperbolehkan atau tidak diizinkan.