AYOBOGOR.COM – Pada hari Senin, 13 Februari 2023 tepatnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Majelis Hakim membacakan pertimbangan sidang vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo.
Dalam persidangan hari ini terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang vonis atas pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hakim menyatakan bahwa ada unsur pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan itu telah terbukti.
“Majelis hakim telah berpendapat bahwa adanya unsur dengan sengaja telah terpenuhi,” ujar hakim.
Keyakinan hakim tersebut itu dibuktikan dengan adanya beberapa pertimbangan. Hakim juga meyakini bahwa terdakwa Ferdy Sambo ikut menembak korban yaitu Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah melakukan penembakan terhadap korban Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan berwarna hitam,” ujar hakim.
Keterangan dari hakim diperkuat dengan adanya kesaksian yang diberikan oleh Mantan Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan yaitu Rifaizal Samual yang mengatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo membawa senjata api di dalam holster yang berada di pinggang sebelah kanan.
Selain itu terdapat sejumlah saksi yang telah dihadirkan pada saat persidangan yang lalu, salah satunya yaitu saksi dari Ahli Forensik Muda Fira Samia yang pada saat itu mengatakan bahwa penggunaan sarung tangan yang dipakai oleh Ferdy Sambo dapat mencegah tertinggalnya DNA dalam barang.
Menurut Fira Samia selaku Ahli Pemeriksa Forensik Muda pihaknya waktu itu dapat mengidentifikasikan sidik jari dari Brigadir J pada senjata HS.
Hakim juga menjelaskan bahwa pada tubuh korban yaitu Yosua atau Brigadir J terdapat tujuh tembakan. Sementara itu, Bharada E memiliki senjata dengan kapasitas maksimal 17 pelur yang tidak pernah diisi secara maksimal, peluru yang ada di pistol milik Bharada E masih menyisakan sebanyak 12 peluru.
Hakim menyimpulkan bahwa terdapat dua atau tiga peluru yang bukan perbuatan dari saksi Richard atau Bharada E.
“Dapat disimpulkan bahwa adanya dua atau tiga peluru perkenaan tembakan yang bukan berasal dari perbuatan saksi Richard,” ujar hakim.
Kemudian dalam persidangan hari ini juga hakim mengatakan bahwa istri dari Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi telah mengetahui bahwa akan ada peristiwa penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang akan dilakukan di rumah Jalan Duren Tiga, No. 46.
Hakim juga menyatakan mengenai kekerasan seksual di balik pembunuhan Yosua tidak terbukti secara valid.