Bansos BPNT 2023 Resmi Disalurkan Uang Tunai, Begini Skema Pembagian dan Cek Jadwal Pencairannya Kapan?

photo author
- Senin, 13 Februari 2023 | 15:54 WIB
Bansos BPNT 2023 Resmi Disalurkan Uang Tunai, Begini Skema Pembagian dan Cek Jadwal Pencairannya Kapan? (Freepik)
Bansos BPNT 2023 Resmi Disalurkan Uang Tunai, Begini Skema Pembagian dan Cek Jadwal Pencairannya Kapan? (Freepik)

AYOBOGOR.COM - Berikut informasi terbaru terkait pencairan BPNT 2023. Kemensos telah memberikan bocoran terkait skema pencairan bansos 2023 ini.

Apakah Pencairan BPNT Akan Berupa Uang atau Sembako?

Beberapa hari terakhir, Kemensos melakukan rapat kerja dengan anggota DPR RI Komisi VIII.

Pada rapat tersebut terungkap bocoran soal skema pencairan BPNT 2023 berupa uang atau sembako.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dikeluarkan oleh Kemensos,
awal mula munculannya BPNT dicairkan dalam bentuk sembako senilai Rp 200 ribu per bulan.

Pencairan BPNT biasanya dilakukan setiap tiga bulan sekali, sehingga penerima akan mendapatkan sembako senilai Rp 600 ribu sekaligus.

Sembako yang didapatkan mulai dari telur, beras, sayuran, daging atau ikan sampai dengan buah-buahan.

Namun, di beberapa periode terakhir pencairan BPNT tidak lagi berupa sembako, namun berupa uang tunai yang diambil di kantor Pos.

Bagaimana dengan pencairan bansos 2023 periode Januari-Maret?

Dilansir dari kanal YouTube Diary Bansos pada 13 Februari 2023, terungkap skema pencairan bansos melalui Kantor Pos menjadi primadona.

Dalam rapat kerja, DPR RI menilai bahwa, penyaluran melalui Kantor Pos lebih baik dari tingkat kontrolnya, dan mudah diawasi.

Walaupun demikian, ada juga anggota DPR RI yang mengkritik kinerja pencairan lewat Pos.

Berdasarkan hasil laporan di lapangan ditemui banyak aksi pungli jika opsi pencairan BPNT berupa uang melalui Kantor Pos.

Hal ini tentu menjadi bahan evaluasi penting untuk Kemensos dan Kantor Pos untuk memastikan penyaluran bansos 2023 bisa berjalan maksimal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X