AYOBOGOR.COM -- Pencetakan blangko KTP-el akan dihentikan oleh pemerintah pusat. Nantinya, kartu tanda penduduk itu akan digantikan oleh IKD atau Identitas Kependudukan Digital.
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai respon atas pencetakkan blangko KTP-el yang selalu dikeluhkan masyarakat. Pasalnya selama ini pencetakkan kartu identitas selalu terhambat dan lama karena blangko di pemerintah daerah terbatas.
Nantinya IKD bisa dioperasionalkan oleh masyarakat melalui HP masing-masing. Sehingga kartu dalam bentuk hard copy tidak lagi dibutuhkan.
Baca Juga: Harga Emas Antam Senin 13 Februari 2023 Turun Tipis
Terkait kebijakan tersebut, banyak masyarakat yang bertanya-tanya bagaimana cara membuat IKD dan apa saja syaratnya. Pasalnya pembuatan identitas kependudukan digital itu harus diajukan terlebih dulu.
Dilansir dari disdukcapil.pontianak.go.id pada Senin 13 Februari 2023, setidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi oleh penduduk. Antara lain, memiliki KTP-el, email, dan smartphone berbasis android.
Cara Membuat Identitas Kependudukan Digital dengan Mudah
Adapun cara membuat Identitas Kependudukan Digital dapat dilakukan dengan mudah. Anda bisa melakukan langkah-langkah di bawah ini:
- Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD di Playstore
- Buka aplikasi IKD, lakukan pengisian NIK, email dan Nomor Handphone
Baca Juga: Samsung Galaxy S23 Ultra 5G vs Samsung Galaxy S22 Ultra 5G, Mana Pilihan Terbaik Anda?
- Klik pilihan verifikasi data
- Pilih pilihan ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
- Setelah melakukan pengambilan foto kemudian pilih scan QRCode (QRCode di dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)