Download Aplikasi Identitas Kependudukan Digital Resmi dari Pemerintah Pengganti KPT-el

photo author
- Senin, 13 Februari 2023 | 08:53 WIB
Download Aplikasi Identitas Kependudukan Digital Resmi dari Pemerintah Pengganti KPT-el
Download Aplikasi Identitas Kependudukan Digital Resmi dari Pemerintah Pengganti KPT-el

AYOBOGOR - Berikut ini adalah download aplikasi Identitas Kependudukan Digital pengganti KTP-el.

Diketahui pemerintah tidak akan lagi menambah persediaan blangko untuk e-KTP. Nantinya, KTP elektronik akan diganti dengan digital atau disebut Identitas Kependudukan Digital (IKD). Mari simak syarat dan cara membuat KTP Digital lewat HP cek cara download aplikasi Identitas Kependudukan Digital.

Aplikasi Identitas Kependudukan Digital. saat ini tengah digencarkan pemerintah untuk mengantisipasi terjadinya kehilangan dokumen penting. Dengan adanya aplikasi Identitas Kependudukan Digital, dokumen kependudukan tak perlu lagi dicetak atau disimpan dalam dompet. Masyarakat hanya perlu menunjukkan identitas kependudukan tersebut lewat ponsel mereka.

Sebelum mengetahui cara membuat aplikasi Identitas Kependudukan Digital, pahami dulu perbedaannya dengan KTP Elekstronik yang selama ini digunakan.

Perbedaan Identitas Kependudukan Digital dan E-KTP

Melansir dari laman resmi Dukcapil Kemendagri, KTP-el adalah identitas resmi seseorang sebagai bukti diri masing-masing yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten atau Kota, dan berlaku di seluruh wilayah NKRI. KTP-el berisi informasi tentang data diri seperti nama, tempat tanggal lahir, alamat, foto, tanda tangan, status dan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sementara Identitas Kependudukan Digital. merupakan sebuah digitalisasi dari KTP-el ke dalam ponsel atau HP. Baik itu berupa foto maupun QR Code. Sehingga KTP Digital bisa dengan mudah diakses di handphone melalui aplikasi yang disediakan oleh Dukcapil.

Jadi perbedaan utama antara KTP Digital dengan KTP-el adalah bentuknya. Jika KTP-el harus dicetak Dinas Dukcapil. Sedangkan KTP digital tidak perlu lagi dicetak, sebab sudah ada di dalam handphone masing-masing penduduk.

Perbedaan lain KTP-el dan KTP digital juga dapat dilihat dari segi kemudahan penggunaannya. Dengan KTP-digital, masyarakat tidak perlu lagi fotokopi KTP-el untuk urusan tertentu. Hal ini karena data diri penduduk sudah tersaji secara digital.

Syarat Pembuatan Identitas Kependudukan Digital

Mengacu pada peraturan sebelumnya, syarat utama pembuatan KTP digital yaitu masyarakat harus memiliki handphone. Masing-masing daerah yang bersangkutan wajib memiliki jaringan internet dan masyarakatnya juga harus melek teknologi.

Sementara bagi warga yang tidak memiliki HP, masih tetap dilayani Dukcapil. Nantinya, KTP digital mereka akan dicetak dalam bentuk fisik serupa dengan KTP-el.

Penggunaan KTP digital akan diterapkan secara bertahap kepada para warga yang tidak punya handphone ataupun koneksi internet. Artinya, Dukcapil tetap akam melayani warga yang ada di seluruh daerah Indonesia.


Cara Membuat Identitas Kependudukan Digital.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X