Kemendagri meluncurkan aplikasi bernama 'Identitas Digital'. Aplikasi Identitas Kependudukan Digital. tersebut merupakan representasi dari penduduk dalam aplikasi yang melekat pada diri seseorang, yang telah terdaftar sebagai penduduk. Aplaksi ini dapat memastikan identitas tersebut adalah milik orang yang bersangkutan.
Berikut langkah-langkah membuat KTP Digital lewat HP:
1. Unduh atau download dan instal aplikasi Identitas Kependudukan Digital. (PPID Kemendagri) di ponsel.
2. Sementara aplikasi ini baru tersedia untuk pengguna Android.
3. Lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan juga nomor ponsel yang aktif.
4. Lakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah.
5. Pemohon selanjutnya melakukan verifikasi lewat email.
6. Setelah berhasil, pengguna diminta kembali ke menu aplikasi ID dan login.
7. KTP digital akan tersedia di menu utama, beserta dengan Kartu Keluarga (KK), NPWP, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kepemilikan Kendaraan, dan kartu vaksinasi COVID-19.
Cara Penerapan Identitas Kependudukan Digital.
Untuk dapat memaksimalkan pelayanan dari KTP digital, Dukcapil bakal memakai dua jalur atau double track system service. Keduanya yaitu layanan digital dan juga layanan secara fisik manual.
Dihimpun dari video yang dibagikan Dirjen Dukcapil Kemendagri, berikut tata cara penerapan KTP digital:
1. Untuk menggunakan identitas digital, setelah melakukan instalasi aplikasi di ponsel, masyarkat harus melakukan registrasi dengan cara memasukkan NIK, alamat e-mail dan nomor handphone
2. Kemudian akan dilakukan verifikasi data melalui face recognition
3. Setelah itu lakukan verifikasi e-mail agar bisa login ke dalam aplikasi