BANSOS 2023 Cara Daftar Online Terbaru, Jemput Uang PKH, BPNT, Program PENA Rp 6 Juta Cair

photo author
- Minggu, 12 Februari 2023 | 19:44 WIB
Cara Daftar Bansos 2023 Online Terbaru, Jemput Uang PKH, BPNT, Program PENA Rp 6 Juta Cair Sekarang!
Cara Daftar Bansos 2023 Online Terbaru, Jemput Uang PKH, BPNT, Program PENA Rp 6 Juta Cair Sekarang!

Cara Daftar Bansos 2023 Online Terbaru, Jemput Uang PKH, BPNT, Program PENA
Cara Daftar Bansos 2023 Online Terbaru, Jemput Uang PKH, BPNT, Program PENA

Setelah selesai membuat akun di aplikasi Cek Bansos, Anda bisa menggunakan fitur usul untuk daftar penerima bansos 2023.

Bagaimana cara menggunakan fitur usul untuk daftar bansos 2023 online? ikuti panduan selengkapnya di bawah ini.

1. Masuk ke akun Anda di aplikasi Cek Bansos

2. Klik 'Daftar Usulan'

3. Klik 'Tambah Usulan'

4. Isilah formulir sesuai dengan data kependudukan calon penerima

5. Pilihlah jenis bansos 2023 yang ingin didaftarkan

6. Terakhir, unggahlah foto KTP dan rumah tampak depan sebagai syarat utama untuk menerima bantuan sosial

Melalui fitur usul ini, Anda juga bisa mendaftarkan kepesertaan orang di sekitar Anda seperti tetangga atau saudara. Asalkan data kependudukan yang dimiliki sudah terdaftar di Data Kependudukan Sipil Kemendagri.

Kementerian Sosial nantinya akan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima yang sudah mengusulkan diri sebagai penerima. Proses verifikasi dilakukan setiap bulannya, Anda hanya perlu bersabar menunggu informasi apakah Anda diterima sebagai penerima bansos 2023 atau tidak.

Cara Daftar Bansos 2023 Online Terbaru, Jemput Uang PKH, BPNT, Program PENA
Cara Daftar Bansos 2023 Online Terbaru, Jemput Uang PKH, BPNT, Program PENA

Untuk mengetahui status penerima, Anda bisa cek nama penerima secara berkala di situs cekbansos.kemensos.go.id dengan mengikut panduan di bawah ini.

1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan identitas sesuai KTP, mulai dari alamat hingga nama lengkap

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Sumber: kemensos.go.id, Kementerian Sosial Republik Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X