2. Data penerima harus padan
3. Status pekerjaan KPM harus sesuai kriteria penerima bansos
Baca Juga: PKH dan BPNT Batal Cair? Sri Mulyani Blokir Rp412 Miliar Anggaran Bansos, Begini Tanggapan Kemensos
4. Masih memiliki komponen PKH
5. Masih memiliki komponen pendidikan anak sekolah
6. Termasuk komponen ibu hamil ataupun disabilitas berat
7. Tidak termasuk dalam data yang tidak melakukan transaksi berturut-turut di tahap sebelumnya