AYOBOGOR.COM - CPNS 2023 akan segera dibuka. Berikut daftar gaji yang akan diterima jika Anda lolos seleksi.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah memberi bocoran soal jadwal seleksi CPNS 2023.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyatakan jika pendaftaran CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) 2023 akan diselenggarakan secara selektif dan terbatas.
Sementara itu, RB Alex Denni selaku Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan menambahkan informasi tentang rekrutmen ditargetkan lebih cepat dibandingkan tahun 2022.
Serta kemungkinan mulai dibuka pada Juni 2023 atau kuartal III.
Bagi Anda yang tertarik untuk mengikuti seleksi CPNS 2023, ada baiknya untuk menyimak informasi tentang gaji yang bakal diterima.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2000, PNS terdiri dari empat pangkat yakni Golongan I, Golongan II, Golongan III, dan Golongan IV.
Lulusan SD hingga SMP masuk dalam golongan I, kemudian golongan II memiliki kualifikasi lulusan SMA hingga D3.
Baca Juga: 4 Kementerian Bakal Buka Penerimaan CPNS 2023 Untuk SMA dan Sederajat
Untuk lulusan S1 atau setara D4 hingga S3 masuk dalam golongan III. Dan golongan IV adalah puncak karir PNS.
Nah, setiap golongan memiliki standar gaji yang berbeda. Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15/2019:
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900