PPPK Mohon Maaf! 4 Formasi Jabatan Ini Khusus Diisi PNS di Rekrutmen CPNS 2023, Salah Satunya Hakim

photo author
- Senin, 6 Februari 2023 | 16:12 WIB
Ilustrasi tes CPNS 2023. Berikut ini adalah 4 formasi yang hanya bisa diisi oleh PNS di CPNS 2023. (kemenpanrb.go.id)
Ilustrasi tes CPNS 2023. Berikut ini adalah 4 formasi yang hanya bisa diisi oleh PNS di CPNS 2023. (kemenpanrb.go.id)

Dengan batas usia adalah 18 minimal dan 35 tahun maksimal saat melamar formasi jabatan hakim di CPNS 2023.

Nah itulah tadi mengenai seputar kualifikasi pendidikan dan jabatan formasi hakim di CPNS 2023 dimana formasi ini salah satu formasi yang hanya bisa diisi oleh PNS.

Baca Juga: Lowongan Kerja 2023 LRT Jakarta untuk Lulusan SMA atau D3, Cek Kualifikasi Lengkapnya di Sini

Adapun 4 formasi yang yang khusus diisi oleh PNS dalam penerimaan CPNS 2023 adalah sebagai berikut:

1. Jaksa

Jaksa menjadi salah satu formasi yang diprioritaskan diisi oleh PNS dalam penerimaan CPNS 2023. Merujuk pada tahun 2021, dimana formasi ahli pertama jaksa jumlah formasinya ada 1.000 dan kemungkinan untuk tahun ini bisa lebih besar.

2. Agen/Agen Intelejen

Selanjutnya ada agen intelejen yang mana formasi ini diatur dalam Permenpan RB nomor8 tahun 2020 tentang jabatan fungsional agen intelejen dan Permenpan RB nomor 9 tahun 2020 tentang jabatan fungsional asisten agen intelejen.

Baca Juga: Lowongan Kerja 2023 LRT Jakarta untuk Lulusan SMA atau D3, Cek Kualifikasi Lengkapnya di Sini

3. Hakim

Seperti sudah disebutkan di atas jika hakim masuk dalam 4 formasi prioritas dalam penerimaan CPNS 2023 dengan menyesuaiakan Perma 1 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Mahkamah Agung no.2 tahun 2017 tentang pengadaan hakim, kriteria pengiri formasi Hakim dalam CPNS 2023 adalah calon hakim adalah pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Analis perkara Peradilan tahun 2021.

4. Formasi lainnya

Ada juga beberapa formasi yang memang hanya bisa diisi oleh PNS selain dari 3 formasi di atas. Formasi lainnya tersebut akan ditempatkan di sejumlah instansi pemerintahan dan kementerian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: YouTube Fandi AP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X