Kabar Gembira untuk Penerima PKH dan BPNT, Apakah SP2D Sudah Turun? Cek di SINI

photo author
- Senin, 6 Februari 2023 | 15:27 WIB
Ilustrasi pembagian bansos. Ada kabar gembira bagi penerima BPNT 2023. (Instagram.com/kemensosri)
Ilustrasi pembagian bansos. Ada kabar gembira bagi penerima BPNT 2023. (Instagram.com/kemensosri)

 


AYOBOGOR.COM -- Berikut ini adalah ulasan terkait pencairan PKH tahap pertama dan pencairan BPNT secara double pada 6 Ferbruari 2023. Apakah SP2D sudah cair?

Ada kabar gembira bagi penerima bantuan PKH tahap I yang cair dari periode Januari hingga Maret tahun 2023.

Di mana proses penyaluran bantuan PKH ini sama halnya dengan PKH tahap pertama di tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Maaf! Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2023 Tidak Berlaku Lagi bagi 6 Golongan Ini, Anda Termasuk?

Apabila telah terdata sebagai penerima bantuan PKH tahap pertama sudah dipastikan bahwa kalian akan menerima bantuan PKH sesuai dengan komponen PKH yang dimiliki

Penerima bantuan PKH sudah pengencekan nama-nama penerima. Jadi yang sudah terdata sebagai penerima bantuan PKH silahkan untuk menyimpan kartu KKS-nya sendiri.

Bagi yang tidak menyimpan kartu KKS-nya apakah itu dititipkan ke keluarga atau pendamping PKH sendiri, silahkan diminta.

Baca Juga: PKH Tahap 1 2023 Kapan Cair? Harap Dicatat 6 Golongan yang Tidak Dapat Bansos Tahun Ini

Karena untuk pengecekan bantuan PKH ini sudah bisa dicek secara sendiri-sendiri oleh penerima bantuan PKH.

Diharapkan nanti penerima bantuan PKH ini mendapatkan sesuai dengan komponen yang dimiliki tanpa ada potongan dari oknum manapun.

Informasi selanjutnya, penerima bantuan PKH yang terdaftar sebagai penerima bantuan BPNT, akan dicairkan secara double untuk periode Januari dan Februari Jadi akan mendapatkan bantuan sebesar Rp400.000 dan bantuan PKH sesuai dengan komponen yang dimiliki.

Baca Juga: Selamat! 9 Kriteria Penerima Ini Berhak Dapat Bansos PKH dan BPNT, Anda Termasuk?

Nah untuk pencairan sendiri, SP2D atau Surat Perintah Pencairan Dana, masih belum turun kepada pendamping PKH.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X