1. Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS dan juga P3K
2. Tenaga kerja dengan upah di atas UMP/UMK
3. Meninggal dunia
4. Memiki jabatan atau usaha yang terdaftar dalam data base administrasi umum Atau AU
Baca Juga: 8 Syarat Pencairan PKH Tahap 1, Ada Bansos Senilai Rp2,7 Juta yang Menanti!
5. Mampu
6. Pendamping sosial sebagai penerima bantuan sosial
Itulah informasi tentang 6 golongan yang tidak dapat menerima bantuan sosial tahun 2023 susai dengan keputusan terbaru dari pemerintah RI.***