6 Golongan Ini Tidak Akan Dapat Bantuan Sosial 2023, Apa Saja?

photo author
- Senin, 6 Februari 2023 | 11:00 WIB
6 Golongan Ini Tidak Dapat Bantuan Sosial 2023, Apa Saja? (pixabay)
6 Golongan Ini Tidak Dapat Bantuan Sosial 2023, Apa Saja? (pixabay)

1. Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS dan juga P3K

2. Tenaga kerja dengan upah di atas UMP/UMK

3. Meninggal dunia

4. Memiki jabatan atau usaha yang terdaftar dalam data base administrasi umum Atau AU

Baca Juga: 8 Syarat Pencairan PKH Tahap 1, Ada Bansos Senilai Rp2,7 Juta yang Menanti!

5. Mampu

6. Pendamping sosial sebagai penerima bantuan sosial

Itulah informasi tentang 6 golongan yang tidak dapat menerima bantuan sosial tahun 2023 susai dengan keputusan terbaru dari pemerintah RI.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X