KJP Plus Tahap II Januari 2023 dan Februari 2023 Kapan Cair? Ini Informasi Terbaru

photo author
- Rabu, 1 Februari 2023 | 14:08 WIB
KJP Plus Tahap 2 2022 Januari Belum Cair Juga? Ikuti Panduan Ini Agar Dana Segera Keluar
KJP Plus Tahap 2 2022 Januari Belum Cair Juga? Ikuti Panduan Ini Agar Dana Segera Keluar

Para penerima yang belum bisa mencairkan KJP Plus tahap 2 tahun 2023 bisa menghubungi pihak sekolah masing-masing untuk mengetahui kapan jadwal mendapatkan buku tabungan dan ATM agar KJP tahap 2 2023 segera cair.

Jika dana KJP Plus tahap 2 tahun 2023 belum juga cair, Anda bisa mengajukan pengaduan secara online maupun mendatangi langsung kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Besaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023

Besaran dana KJP Plus tahap 2 tahun 2023 yang diterima masing-masing penerima berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan. Berikut rincian besaran yang diterima.

- SD/MI mendapatkan dana sebesar Rp 250 ribu dan tambahan SPP Rp 130 ribu per bulan selama 6 bulan untuk SD/MI swasta

- SMP/MTs mendapatkan dana sebesar Rp 300 ribu dan tambahan SPP Rp 170 ribu per bulan selama 6 bulan untuk SMP/MTs swasta

- SMA/MA mendapatkan dana sebesar Rp 420 ribu dan tambahan SPP Rp 290 ribu per bulan selama 6 bulan untuk SMA/MA swasta

- SMK mendapatkan dana sebesar Rp 450 ribu dan tambahan SPP Rp 240 ribu selama 6 bulan untuk SMK swasta

- PKBM mendapatkan dana sebesar Rp 300 ribu

Cara Mencairkan Dana KJP Tahap 2 2022

Para penerima baru KJP Tahap 2 2022 yang sudah mendapatkan undangan dan ATM bisa langsung mencairkan dana bansos biaya pendidikan. Berikut panduan cara mencairkan dana KJP Plus:

1. Cek penerima KJP tahap 2 2022 di situs kjp.jakarta.go.id

2. Masukkan NIK dan tahun KJP Plus lalu klik 'Cek'

3. Jika sudah terdaftar sebagai penerima KJP Plus, maka Anda perlu menunggu mendapatkan undangan pengambilan buku tabungan dan ATM di Bank DKI

4. Penerima yang sudah mendapatkan undangan pengambilan buku tabungan dan kartu ATM Bank DKI bisa mendatangi kantor Bank DKI untuk aktivasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X