Selain Subsidi Upah, Ini Deretan Bansos yang Dihapus Pemerintah pada 2023

photo author
- Rabu, 1 Februari 2023 | 11:56 WIB
Subsidi upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, bansos dihapus 2923 (Pixabay)
Subsidi upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, bansos dihapus 2923 (Pixabay)

AYOBOGOR.COM -- Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan akhirnya resmi dihentikan. Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Bahkan selain Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, Sri Mulyani mengungkapkan ada bantuan lain yang juga dihapus pada tahun ini.

Sri Mulyani membenarkan bahwa pemerintah masih akan menggelontorkan sejumlah bantuan sosial (bansos) pada tahun ini. Di antaranya seperti BPNT, BLT BBM, PKH dan lain-lain.

Baca Juga: KUR BRI 2023 Buka 3 Program Pinjaman, Penuhi Persayaratan Ini agar Dapat Limit hingga Rp500 Juta

Namun ada juga bansos yang bakal dihapus pemerintah pada 2023. Lantas, apa saja bansos yang dihapus selain Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan?

Sri Mulyani menjelaskan, Bansos yang dihapus meliputi bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, dan Program Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKLW).

"Tahun lalu ada bantuan minyak goreng, bantuan subsidi upah, bantuan pedagang kaki lima itu nanti diredesain tergantung kementerian-kementerian dan lembaga," kata Sri Mulyani.

Ia mengatakan, manfaat Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan dan bansos lainnya yang dihapus itu sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini. Sebab pandemi COVID-19 berlalu dan harga jual minyak goreng di pasaran sudah turun.

Baca Juga: Terbaru! Honda Jazz 2023 Facelift Desain Mewah Fitur Lengkap, Simak Harga dan Spesifikasinya

"Tahun lalu situasinya memang masih pandemi yang banyak dan ada guncangan-guncangan seperti harga minyak goreng naik. Jadi ada beberapa anggaran 2022 yang tidak diteruskan," ujar Sri Mulyani.

Demikian informasi tentang bansos yang dihapus selain Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun ini. Semoga informasi ini bisa menyadarkan ANda untuk tidak terus berharap lagi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X