Masih Penasaran Soal Subsidi Upah BSU 2023, Segera Pastikan dengan Cara Ini

photo author
- Senin, 16 Januari 2023 | 14:37 WIB
Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan (Pixabay)
Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan (Pixabay)

AYOBOGOR.COM -- Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan diyakini sudah tidak akan cair lagi pada 2023. Namun masih banyak yang penasaran dengan hal tersebut.

Banyak masyarakat yang masih berharap bahwa Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan akan kembali cair pada 2023. Pasalnya bansos ini sangat membatu kebutuhan sehari-hari.

Bagi Anda yang masih penasaran, bisa melakukan langkah-langkah di bawah ini untuk memastikan nasib Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan pada 2023.

Baca Juga: Update Harga HP Oppo Baru dan Bekas Hari Ini, Senin 16 Januari 2023

Sebelumnya Kemenko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk memperpanjang Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan pada 2023.

Namun begitu, website resmi BSU dari Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan sendiri belum mengumumkan penutupan bantuan Subsidi Upah.

Guna meyakinkah diri Anda, silahkan cek Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan cara di bawah ini:

Baca Juga: Update Harga HP Oppo Baru dan Bekas Hari Ini, Senin 16 Januari 2023

1. Buka laman kemnaker.go.id

2. Daftar akun dengan melengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor HP Anda.

3. Login kedalam akun Anda.

4. Lengkapi profil biodata diri, meliputi foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi.

Baca Juga: Akan Jadi Motor Matic Honda Terbaru di Indonesia, Begini Spesifikasi 'Si Mungil' Kombinasi Scoopy dan Beat

5. Cek Notifikasi yang Anda terima. Notifikasi yang muncul akan menunjukkan status dana Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk jika dana tersebut sudah ditransfer ke rekening Anda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X