3. Jika sudah terdaftar sebagai penerima KJP Plus, maka Anda perlu menunggu mendapatkan undangan pengambilan buku tabungan dan ATM di Bank DKI
4. Penerima yang sudah mendapatkan undangan pengambilan buku tabungan dan kartu ATM Bank DKI bisa mendatangi kantor Bank DKI untuk aktivasi
5. Setelah itu dana KJP Plus bisa dicairkan dengan cara tarik tunai di gerai ATM atau Bank DKI langsung
Syarat Daftar KJP Plus 2023
Bagi siswa jenjang SD hingga SMA/SMK yang berasal dari keluarga kurang mampu bisa segera mengajukan pendaftaran agar terdaftar di KJP Plus. Sebelum melakukan pendaftaran, penuhi dulu syaratnya seperti di bawah ini.
1. Masih aktif sekolah di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
2. Masuk kategori kurang mampu dan telah terdaftar di DTKS Kemensos atau DTKS daerah atau data lain yang telah ditetapkan lewat Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta yang tinggal di DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga berdomisili Jakarta.
Syarat Berkas Daftar KJP Plus 2023
Setelah memenuhi syarat umum di atas, maka persiapkanlah berkas untuk mendaftar KJP Plus 2023, dokumen yang dibutuhkan antara lain:
1. Formulir kelengkapan data (dapat dilihat di web resmi KJP)
2. Surat Permohonan KJP Plus (dapat dilihat di web resmi KJP)
3. Surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus
4. Fotokopi KTP atau Kartu Identitas Anak
5. Fotokopi Kartu Keluarga