Lalu rumah yang tak memiliki tempat mandi, cuci, MCK atau terdapat fasilitas tersebut namun sudah tak layak.
Selain itu untuk memenuhi kriteria selanjutnya ialah luas tanah kurang dari 7,2 meter persegi.
Jika rumah anda sudah memenuhi kriteria untuk mendapatkan bansos RST maka Anda harus memiliki KTP, KK dan termasuk masyarakat miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu, status kepemilikan rumah juga atas nama pribadi yang bisa dibuktikan dengan akat, akta jual beli, gire atau nama maupun akta kepemilikan lainnya yang resmi dari Camat.
Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka Juni? Simak Formasi yang Bakal Dibuka dan Syarat Pendaftaran
Selain itu tak pernah menerima bansos serupa untuk renovasi rumah dari Kementerian, Lembaga maupun pemerintah daerah.
Menurut informasi tambahan dari Kemenkeu, untuk progam RST terdiri dari atas dua macam yakni Rehabilitasi Rumah Layak Huni (RLH) dan Rehabilitasi Rumah Usaha Sederhana (RUS).
Untuk calon penerima bantuan sosial RLH yang belum terdaftar dalam data terpadu Kesejahteraan Sosial dan layak menerima maka dilakukan proses usulan data sesuai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Calon penerima bantuan diutamakan kelompok berdasarkan kelurahan/desa dalam satu kecamatan.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos Anak Sekolah dan Balita Langsung Dapat Rp 3 Juta, Modal HP dan KTP
Pembentukan kelompok calon penerima bantuan difasilitasi oleh lurah/kepala desa atau kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota.
Kelompok calon penerima bantuan sosial rehabilitasi RLH beranggotakan paling sedikit 3 kepala keluarga dan paling banyak 15 kepala keluarga.
Sedangkang kriteria penerima program Rehabilitasi RUS sama dengan kriteria penerima program Rehabilitasi RLH.
Namun yang membedakan adalah calon penerima program RUS memiliki potensi usaha berdasarkan hasil asesmen terpadu berdasarkan kriteria masing-masing program pemberi bantuan usaha.
Baca Juga: Dituntut Penjara 3 Tahun, Ini Hal yang Meringankan Hukuman Hendra Kurniawan