Pada, Selasa 24 Januari 2023 lalu, suami Putri Candrawathi itu telah membacakan nota pembelaan atau pledoi.
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari jaksa penuntut umum atas pleidoi dari terdakwa dan penasehat hukum terdakwa.
Tahapan terakhir dari rangkaian sidang ini disebut duplik yaitu putusan atau vonis.***