Untuk program bantuan makanan ini nilai bantuannya sebesar Rp 21 ribu setiap harinya dalam bentuk makanan, lauk pauk, hingga air mineral.
2. Program Permakanan Disabilitas
Program bantuan makanan ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk ke dalam kategori disabilitas.
Adapun syarat untuk mendapatkan program bantuan ini antara lain penerima bansos ini harus terdaftar di DTKS dan juga sudah diverifikasi oleh pendamping sosial.
Baca Juga: 3 Lowongan Kerja PT Paragon Technology and Innovation, Lulusan S1 Semua Jurusan Bisa Daftar!
Untuk besaran bantuan nilainya sama dengan bantuan lansia yakni sebesar Rp 21 ribu per hari.
3. Program Atensi Yatim Piatu
Program bantuan ini senilai Rp 200 ribu rupiah per bulan dan diperuntukkan bagi anak yatim, piatu ataupun yatim piatu yang berusia di bawah 18 tahun.
Untuk mendapatkan program bantuan tersebut, penerima bansos harus terdaftar di DTKS dan belum pernah menerima bansos di era pandemic Covid-19.
4. Program Rumah Sejahtera Terpadu
Program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) mempunyai nilai bantuan yang cukup besar yakni sejumlah Rp 20 juta per keluarga penerima manfaat.
Anggaran tersebut digunakan untuk melakukan renovasi rumah agar menjadi layak untuk dihuni.
5. Program Pahlawan Ekonomi Nasional
Baca Juga: Data Gaji PPPK 2023 Teknis Non Guru Serta Besaran Tunjangan Termasuk THR