Terbaru! Tenaga Honorer Bisa Menjadi PNS di Tahun 2023, Ini Dia Tanggapan Menteri PANRB

photo author
- Selasa, 24 Januari 2023 | 11:50 WIB
Terbaru! Tenaga Honorer Bisa Menjadi PNS di Tahun 2023, Ini Dia Tanggapan Menteri PANRB (youtube.com/@Kementerian PANRB)
Terbaru! Tenaga Honorer Bisa Menjadi PNS di Tahun 2023, Ini Dia Tanggapan Menteri PANRB (youtube.com/@Kementerian PANRB)

2. Kebijakan kedua mengenai rekrutmen talenta digital serta profesi data scientist di lingkungan instansi pemerintah

3. Kebijakan ketiga mengenai rekrutmen CPNS yang sangat selektif

4. Kebijakan keempat mengenai pemerintah yang akan mengurangi rekrutmen untuk jabatan yang terkena dampak dari adanya skema digitalisasi dan kemajuan teknologi.

Pemerintah juga mengatakan bahwa dalam seleksi CPNS di tahun 2023 akan ada beberapa profesi yang akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Baca Juga: Bakal Saingi Samsung Z Fold, Simak Spesifikasi dan Harga Oppo Find N2 Indonesia

Profesi yang akan diprioritaskan pada saat seleksi CPNS di tahun 2023 yaitu seperti hakim, jaksa ,dosen serta tenaga teknis lainnya termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB yaitu No. 45/2022 yang berisi tentang Jabatan Pelaksana PNS di lingkungan instansi pemerintah.

Untuk rekrutmen pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, pemerintah akan memprioritaskan tenaga honorer guru dan kesehatan.

Di informasikan, bahwa Menteri PANRB akan meminta pemerintah daerah agar segera melakukan pendataan serta mengusulkan mengenai jumlah ASN yang dibutuhkan untuk diisi di setiap instansi di daerahnya.

Demikian informasi mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS di tahun 2023 serta tanggapan dari Menteri PANRB mengenai hal tersebut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X