Ini Syarat Tenaga Honorer Kategori 2 Diangkat Jadi PNS, Cek Kriterianya dan Siapkan Berkas Ini!

photo author
- Selasa, 24 Januari 2023 | 07:54 WIB
Ini Syarat Tenaga Honorer Kategori 2 Diangkat Jadi PNS, Cek Kriterianya dan Siapkan Berkas Ini!
Ini Syarat Tenaga Honorer Kategori 2 Diangkat Jadi PNS, Cek Kriterianya dan Siapkan Berkas Ini!

Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan:
a. masa kerja 20 tahun ataupun lebih secara terus-menerus
b. masa kerja 10 hingga 20 tahun secara terus-menerus
Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun secara terus-menerus
Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun secara terus-menerus
Kriteria lama masa kerja tidak berlaku bagi pegawai honorer tenaga dokter yang sedang bertugas
Proses pengangkatan diprioritaskan untuk tenaga honorer dengan usia paling tinggi ataupun masa pengabdian paling lama.
Cara Tenaga Honorer K2 Bisa Jadi CPNS 2023

Cara tenaga honorer kategori II atau K2 agar bisa jadi CPNS 2023 adalah dengan mengikuti seleksi administrasi, seleksi disiplin, seleksi integritas, seleksi kesehatan dan seleksi kompetensi.

Mereka harus menjawab beberapa pertanyaan yang disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional mengenai pengetahuan tata pemerintahan maupun kepemerintahan. Seleksi CPNS 2023 untuk tenaga honorer K2 akan terpisah dari pelamar umum.

Untuk ikut seleksi tenaga honorer kategori II atau K2 agar bisa jadi CPNS 2023, perlu menyiapkan beberap dokumen pendukung, yaitu:

Scan Pas Foto dengan latar belakang merah, ukuran maksimal 200 Kb format jpeg atau jpg
Scan Swafoto dengan ukuran maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan juga tidak miring).
Scan KTP dengan ukurab maksimal 200 Kb format jpeg/jpg
Scan Surat Lamaran dengan ukuran maksimal 300 Kb format pdf
Scan Ijazah dan Serdik/STR dengan ukuran maksimal 800 Kb format pdf
Scan Transkrip Nilai dengan ukuran maksimal 500 Kb format pdf
Scan Dokumen Pendukung lainnya dengan ukuran maksimal 800 Kb format pdf.

Perlu dipahami, pemerintah juga akan memprioritaskan pengangkatan tenaga honorer di sektor pendidikan (guru) dan kesehatan (tenaga kesehatan) dalam rekrutmen CPNS 2023.

Demikian syarat tenaga honorer kategori 2 diangkat jadi PNS

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X