Langkah Mudah Lapor SPT Tahunan Pribadi Lewat E-Filing, Tak Perlu Ribet Tinggal Klik!

photo author
- Senin, 23 Januari 2023 | 19:31 WIB
Langkah Mudah Lapor SPT Tahunan Pribadi Lewat E-Filing, Tak Perlu Ribet Tinggal Klik! (youtube.com/@Direktorat Jenderal Pajak)
Langkah Mudah Lapor SPT Tahunan Pribadi Lewat E-Filing, Tak Perlu Ribet Tinggal Klik! (youtube.com/@Direktorat Jenderal Pajak)

Baca Juga: Bocoran iPhone 15: Tampilannya Sungguh Tak Terduga, Banyak Fitur Canggih yang Dihadirkan

Kemudian, klik tombol “SPT…” yang terdapat di bawah pertanyaan terakhir.

Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan. Lalu, klik “Selanjutnya”.

Wajib pajak diminta mengisi nama pemotong/pemungut pajak penghasilan oleh pihak lain atau PPh yang ditanggung pemerintah.

Informasi ini bisa didapatkan dari Formulir 1721 A1 atau 1721 A2 yang didapatkan dari perusahaan atau instansi pemerintah tempat bekerja (bagi karyawan).

Baca Juga: Perbandingan Toyota Rush Tipe G dan Rush Tipe GR Sport dari Harga Sampai Spesifikasinya

Lanjutkan dengan mengisi penghasilan neto atau mengisi jumlah penghasilan bersih yang diterima. Informasi ini juga terdapat dalam formulir 1721 A1 atau 1721 A2.

Selanjutnya, wajib pajak perlu mengisi informasi penghasilan dalam negeri lainnya, seperti menerima bunga, sewa, royalti, dan sebagainya.

Jika tidak memiliki, pilih “Tidak” kemudian klik “Selanjutnya”.

Pada laman selanjutnya, wajib pajak perlu mengisi informasi penghasilan luar negeri, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final, informasi kekayaan dan utang pada tahun pajak tersebut.

Baca Juga: Cara Dapat Voucher Hotel Murah Terbaru 2023: Tak Banyak yang Tahu Promo dan Diskon Bisa Melimpah!

Selanjutnya, wajib pajak perlu mengisi jumlah tanggungan jika ada.

Kemudian, wajib pajak perlu mengisi informasi mengenai pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan kegiatan wajib.

Pada laman berikutnya, wajib pajak perlu mengisi informasi status kewajiban perpajakan suami istri dan golongan PTKP.

Kemudian, wajib pajak harus mengisi informasi jika memiliki pengembalian PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri dan jika melakukan pembayaran PPh Pasal 25.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X