Simak Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 ASN, Ada Dua Kategori yang Tidak Dapat

photo author
- Rabu, 18 Januari 2023 | 15:30 WIB
Simak Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 ASN, Ada Dua Kategori yang Tidak Dapat (instagram @kemenpanrb)
Simak Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 ASN, Ada Dua Kategori yang Tidak Dapat (instagram @kemenpanrb)

- Calon PNS diberikan 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya

- Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan

- Penerima Tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun ada juga jenis ASN yang tak bakal menerima THR atau Gaji 13, hal ini diatur dalam pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) no 16 tahun 2022, baik kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri, yang masuk dua kategori berikut:

Baca Juga: Siap-siap, Netflix Bakal Segera Rilis Season 2 dari Drama Korea Sweet Home, D.P, dan The Glory Tahun 2023

- Pertama ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara, atau dengan sebutan lain.

- Kedua, saat ASN sedang ditugaskan di luar instansi pemerintahan, baik di dalam maupun luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nah, itulah rincian terkait pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, apakah kalian termasuk?***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: bpkad.kuningankab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X