- Calon PNS diberikan 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya
- Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan
- Penerima Tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun ada juga jenis ASN yang tak bakal menerima THR atau Gaji 13, hal ini diatur dalam pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) no 16 tahun 2022, baik kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri, yang masuk dua kategori berikut:
- Pertama ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara, atau dengan sebutan lain.
- Kedua, saat ASN sedang ditugaskan di luar instansi pemerintahan, baik di dalam maupun luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nah, itulah rincian terkait pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, apakah kalian termasuk?***