Simak Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 ASN, Ada Dua Kategori yang Tidak Dapat

photo author
- Rabu, 18 Januari 2023 | 15:30 WIB
Simak Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 ASN, Ada Dua Kategori yang Tidak Dapat (instagram @kemenpanrb)
Simak Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 ASN, Ada Dua Kategori yang Tidak Dapat (instagram @kemenpanrb)

AYOBOGOR.COM - Tunjangan Gaji 13 atau THR Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan akan kembali cair di tahun 2023.

Rencananya, THR akan cair pada H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri, tepatnya awal bulan April 2023. Untuk Gaji 13 ASN, diwacanakan cair pada Juli 2023.

Besaran THR dan Gaji 13 2023 sendiri, tidak akan berbeda jauh dibanding tahun 2022.

Baca Juga: Perbandingan Yamaha Grand Filano Hybrid 2023 dan New Honda BeAT 2023 Teknologi CBS ISS dan ABS

Pada tahun 2022, besaran tunjangan hari raya dan gaji 13 ASN terdiri dari

-Gaji pokok

-Tunjangan keluarga

-Tunjangan pangan

Baca Juga: BUMN Buka Program Magang Magenta, Mahasiswa dan Fresh Graduate Bisa Daftar, Cek Disini Syarat dan Cara Daftar

-Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

-Tambahan penghasilan maksimal 50%, untuk instansi pemerintahan daerah yang memberikan tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jabatan, pangkat, peringkat jabatan, dan kelas jabatannya.

Sementara tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 CPNS, yaitu:

- Hanya menerima 80% dari besaran gaji pokok;

Baca Juga: All New Toyota Rush 2023 Ada Tipe Apa Saja? Cek Harga, Uang DP dan Cicilan Angsuran  

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: bpkad.kuningankab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X