Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka dengan Aturan Baru, Daftar di Sini Simak Selengkapnya!

photo author
- Rabu, 18 Januari 2023 | 05:57 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka dengan Aturan Baru
Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka dengan Aturan Baru

Sebelumnya, program Kartu Prakerja digelar dengan skema semi bantuan sosial sehingga ada persyaratan yang menyatakan penerima bansos lainnya menjadi peserta Kartu Prakerja.

Sementara itu, merujuk dari program sebelumnya, berikut syarat pendaftaran Kartu Prakerja:

- WNI berusia minimal 18 tahun ke atas.

- Hanya 2 NIK dalam 1 KK yang boleh menjadi Penerima Kartu Prakerja.

- Tidak sedang menjalani pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja atau pekerja/buruh yang kena PHK, atau pekerja/buruh yang butuh peningkatan kompetensi kerja, meliputi pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan penerima bantuan sosial selama pandemi Covid-19. (Poin ini mungkin dihapus mulai tahun 2023)

- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Demikian Kartu Prakerja Gelombang 48 akan dibuka dengan menggunakan aturan baru!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X