AYOBOGOR.COM - Jaksa Penuntut umum menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi berselingkuh dengan Yoshua Nofriansyah atau yang biasa disebut Brigadir J.
Kesimpulan soal hubungan perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brogadir J disampaikan di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin 16 Januari 2023.
"Benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Yoshua Nofriansyah Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi,” ujar jaksa.
Baca Juga: 4 Syarat Penerima Bansos 2023, Khusus Pemilik Rumah Tidak Layak Huni
"Fakta hukumnya, ada perselingkuhan antara korban J dengan saksi Putri Candrawathi (PC) pada Kamis, 7 Juli 2022 sekitar sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang," tambah jaksa.
Peristiwa inilah yang memicu Kuat Maruf melakukan penyerangan pada Brigadir J dengan menggunakan pisau dapur.
Jaksa pun mendakwa Kuat Maruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bersama dengan terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal Wibowo.
Jaksa membacakan tuntutan untuk Kuat Maruf yakni sanksi pidana 8 tahun penjara. Kuat diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal yang memberatkan bagi Kuat Maruf adalah tindakannya yang menghilangkan nyawa Brigadir J, melakukan pembelaan dengan berbelit-belit serta tidak menyesali perbuatannya.
Sementara hal meringankan, Kuat Maruf dianggap berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi dan belum pernah dipidana.
Kesimpulan jaksa ini pun sekaligus mematahkan kronologi versi Ferdy Sambo yang mengatakan bahwa motif penembakan Brigadir J adalah karena Putri Candrawathi dilecehkan.
”Sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa.