AYOBOGOR.COM -- Kenali 4 syarat penerima Bansos 2023, salah satunya khusus pemilik rumah tidak layak huni.
Kementerian Sosial mengeluarkan aturan baru terkait kebijakan penerima bansos 2023. Akibatnya banyak nama penerima bansos 2023 dicoret tidak akan mendapatkan bansos lagi.
Artikel ini akan mengupas secara mendalam terkait aturan baru Kemensos yang membuat banyak nama penerima bansos 2023 dicoret.
Baca Juga: BPNT dan BLT BBM 2023 Cair Tanggal Berapa Januari Ini? Cek Nama Penerima di Sini
Dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada akhir 2022 lalu, ada lebih dari 10 ribu data penerima bansos 2023 yang salah sasaran. Ribuan di antaranya tercatat sebagai ASN, memiliki usaha yang terdaftar di Administrasi Hukum Umum hingga memiliki jabatan atau menjadi direksi di sebuah perusahaan.
Di tahun 2023 ini Kemensos memperketat aturan penerima bansos 2023. Hanya keluarga fakir miskin terpilih yang terbukti benar-benar membutuhkan saja yang akan mendapatkan bansos sepanjang 2023 ini.
Hal ini tentu saja membuat banyak nama penerima bansos 2023 dicoret. Sebab mereka dianggap sudah mampu dan tidak lagi layak mendapatkan bansos 2023 dari pemerintah.
Apa saja aturan baru Kemensos yang membuat banyak nama penerima bansos 2023 dicoret?
Aturan Baru Kemensos Soal Penerima Bansos 2023
Kemensos mengeluarkan surat pemberitahuan resmi untuk pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Dalam surat tersebut berisi 4 poin atau aturan baru terkait penyaluran bansos 2023.
Dari informasi yang dihimpun redaksi, empat poin penting atau aturan yang tertuang dalam surat pemberitahuan tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Syarat Rumah Calon Penerima
Baca Juga: Lupakan BSU Subsidi Upah, Ini Bansos Rp900 Ribu Pengganti BLT BPJS Ketengakerjaan
Mulai periode 2023 ini, calon penerima bansos 2023 diwajibkan mengunggah foto rumah sebagai syarat agar bisa mendapatkan bansos 2023 dan terdaftar di DTKS Kemensos.