Bagaimana Cara Daftar Panwaslu Desa 2024? Cek Syarat dan Berkasnya, Link Download Ada di Sini!

photo author
- Senin, 16 Januari 2023 | 14:48 WIB
Bagaimana Cara Daftar Panwaslu Desa 2024? Cek Syarat dan Berkasnya, Link Download Ada di Sini! (Bawaslu)
Bagaimana Cara Daftar Panwaslu Desa 2024? Cek Syarat dan Berkasnya, Link Download Ada di Sini! (Bawaslu)

AYOBOGOR.COM - Berikut informasi Cara Daftar Panwaslu Desa 2024!

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota mulai membuka pendaftaran panitia pengawas pemilu (panwaslu) tingkat kelurahan/desa.

Pendaftaran panitia pengawas pemilu (panwaslu) tingkat kelurahan/desa dimulai mulai hari ini, Sabtu 14 Januari 2024.

Penngumuman pendaftaran ini sudah diberikan pada 9-13 Januari 2023.

Bagi yang minat, agar segera melakukan pendaftaran sebelum ditutup tanggal 19 Januari 2023.

Ini dibuka untuk lulusan SMA, SMK maupun Sederajat.

Syarat yang harus dipenuhi:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berusia minimal 21 tahun saat mendaftar
Memiliki integritas

- Berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatatnegaraan, kepartaian, dan pengawas pemilu

- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
Berdomisili di kecematan setempat yang dibuktikan dengan KTP elektronik

- Tidak pernah menjadi partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun terakhir

- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalagunaan narkotika

- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintah dan atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah saat mendaftar Tidak sedang berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

- Bersedia bekerja penuh waktu

- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintah selama keanggotan apabila terpilih

Lalu, bagaimana cara mendaftar?

Pendaftaran Panwaslu Desa 2024 harus dilakukan secara konvensional dan tidak untuk Online.

Seleksi Panwaslu Desa/Kelurahan digelar sepenuhnya dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

Panwascam setempat akan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk menyelenggarakan seleksi

Peserta seleksi Panwaslu Desa/Kelurahan nantinya tidak melakukan tes tertulis dan harus mengikuti seleksi wawancara.

Berkas yang harus disiapkan:

1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.

2. Fotokopi KTP

3. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar

4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

5. Daftar Riwayat Hidup;

6. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan;

7. Surat rekomendasi/izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih;

8. Surat pernyataan yang memuat:

- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945

- Tidak pernah menjadi anggota partai politik*)/telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir*)

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

- Bersedia bekerja penuh waktu

- Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu

- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.

Untuk dokumen surat lamaran, daftar riwayat hidup, surat penyataan dan surat izin dari atasan bisa di di-download di sini:

- surat lamaran -

- daftar riwayat hidup -

- surat penyataan -

- surat izin dari atasan langsung -

Demikian informasi cara Daftar Panwaslu Desa 2024!

Halaman:
1
2
3
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X