AYOBOGOR.COM - Berikut informasi Cara Daftar Panwaslu Desa 2024!
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota mulai membuka pendaftaran panitia pengawas pemilu (panwaslu) tingkat kelurahan/desa.
Pendaftaran panitia pengawas pemilu (panwaslu) tingkat kelurahan/desa dimulai mulai hari ini, Sabtu 14 Januari 2024.
Penngumuman pendaftaran ini sudah diberikan pada 9-13 Januari 2023.
Bagi yang minat, agar segera melakukan pendaftaran sebelum ditutup tanggal 19 Januari 2023.
Ini dibuka untuk lulusan SMA, SMK maupun Sederajat.
Syarat yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 21 tahun saat mendaftar
Memiliki integritas
- Berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatatnegaraan, kepartaian, dan pengawas pemilu
- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
Berdomisili di kecematan setempat yang dibuktikan dengan KTP elektronik
- Tidak pernah menjadi partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun terakhir
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalagunaan narkotika
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintah dan atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah saat mendaftar Tidak sedang berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
- Bersedia bekerja penuh waktu
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintah selama keanggotan apabila terpilih
Lalu, bagaimana cara mendaftar?
Pendaftaran Panwaslu Desa 2024 harus dilakukan secara konvensional dan tidak untuk Online.
Seleksi Panwaslu Desa/Kelurahan digelar sepenuhnya dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
Panwascam setempat akan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk menyelenggarakan seleksi
Peserta seleksi Panwaslu Desa/Kelurahan nantinya tidak melakukan tes tertulis dan harus mengikuti seleksi wawancara.
Berkas yang harus disiapkan:
1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
2. Fotokopi KTP
3. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar
4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
5. Daftar Riwayat Hidup;
6. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan;
7. Surat rekomendasi/izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih;
8. Surat pernyataan yang memuat:
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik*)/telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir*)
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Bersedia bekerja penuh waktu
- Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
Untuk dokumen surat lamaran, daftar riwayat hidup, surat penyataan dan surat izin dari atasan bisa di di-download di sini:
- surat lamaran -
- surat penyataan -
- surat izin dari atasan langsung -
Demikian informasi cara Daftar Panwaslu Desa 2024!