- Bersedia bekerja penuh waktu
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintah selama keanggotan apabila terpilih
Lalu, bagaimana cara mendaftar?
Pendaftaran Panwaslu Desa 2024 harus dilakukan secara konvensional dan tidak untuk Online.
Seleksi Panwaslu Desa/Kelurahan digelar sepenuhnya dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
Panwascam setempat akan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk menyelenggarakan seleksi
Peserta seleksi Panwaslu Desa/Kelurahan nantinya tidak melakukan tes tertulis dan harus mengikuti seleksi wawancara.
Berkas yang harus disiapkan:
1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
2. Fotokopi KTP
3. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar
4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
5. Daftar Riwayat Hidup;
6. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan;
7. Surat rekomendasi/izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih;