Catat! Jadwal Pencairan Bantuan Sosial PKH Tahap 1 Tahun 2023, Apakah Dilaksanakan Pada Bulan Januari Ini

photo author
- Senin, 16 Januari 2023 | 12:46 WIB
Jadwal Pencairan Bantuan Sosial PKH Tahap 1 Tahun 2023/ Ilustrasi (Pixabay)
Jadwal Pencairan Bantuan Sosial PKH Tahap 1 Tahun 2023/ Ilustrasi (Pixabay)

Tentunya, bantuan PKH ini akan diberikan kepada keluarga penerima manfaat ataupun orang-orang yang benar-benar memenuhi syarat.

Berikut ini ada 7 syarat supaya bantuan PKH tahap 1 tahun 2023:

1. Terdaftar dalam DTKS, akan dilakukan pengecekan apakah KPM ada dalam dataDTKS atau tidak.

2. Harus memiliki komponen PKH, karena bantuan PKH adalah bantuan bersyarat yang aman salah satu syarat nya adalah memiliki komponen PKH, mulai dari komponen Pendidikan, komponen, kesehatan hingga komponen kesejahteraan sosial.

3. Memiliki data kependudukan mulai dari Nomor NIK, Nomor KK yang aktif di Dukcapil.

4. Data antara Dukcapil dan DTKS harus sama atau sinkron.

5. Memiliki komponen Pendidikan untuk KPM yang memiliki anak, harus terdaftar dalam data Dapodik atau data emis yang dikelola oleh masing-masing pihak sekolah.

6. Bukan termasuk ASN, Polri kemudian Pensiunan dari ASN TNI ataupun Polri.

7. Ditetapkan sebagai penerima bantuan PKH tahap 1 tahun 2023 oleh Kemensos.

Kementerian Sosial Republik Indonesia menetapkan nama-nama penerima bantuan PKH Tahap 1 tahun 2023 tentu mengacu kuota di seluruh Indonesia sebanyak 10 juta KPM.

Kemudian mengacu pada anggaran dari bantuan PKH, dan acuan terakhir untuk kesiapan data penerima manfaat bantuan PKH.

Berikut informasi mengenai pencairan bantuan sosial PKH tahap 1 tahun 2023 beserta dengan syarat mendapatkan bantuan sosial PKH.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X