Tak Lolos Seleksi Administrasi? Cek Jadwal Masa Sanggah PPPK BKN 2022 Lengkap dengan Ketentuannya di Sini!

photo author
- Jumat, 13 Januari 2023 | 17:12 WIB
 Cek Jadwal Masa Sanggah PPPK BKN 2022 Lengkap dengan Ketentuannya (Pixabay)
Cek Jadwal Masa Sanggah PPPK BKN 2022 Lengkap dengan Ketentuannya (Pixabay)

 

AYOBOGOR.COM – Informasi terbaru mengenai jadwal masa sanggah bagi pelamar tenaga teknis PPPK BKN 2022 yang tidak lolos seleksi administrasi.

Dikutip Ayobogor dari laman bkn.go.id, terdapat informasi lengkap terkait jadwal masa sanggah tenaga teknis PPPK BKN 2022.

Mungkin tidak sedikit pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi bertanya-tanya terkait jadwal masa sanggah PPPK BKN 2022.

Seperti diketahui bahwa hasil seleksi administrasi telah diumumkan sejak Kamis, 12 Januari 2022 melalui laman resmi BKN.

Hasil kelulusan tersebut menjadi penentu bagi pelamar untuk bisa lolos ke tahap seleksi berikutnya.

Oleh karena itu, masa sanggah menjadi salah satu tahap seleksi dengan berbagai pertimbangan bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.

Lalu, kapan jadwal masa sanggah tenaga teknis PPPK BKN 2022 dibuka? simak ketentuan lengkapnya pada artikel ini.

Berdasarkan ketentuan, masa sanggah tenaga teknis PPPK BKN 2022 hanya diperuntukkan bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.

Sebelum mengajukan masa sanggah, pelamar dapat melihat keterangan alasan tidak lulus melalui akun masing-masing pelamar.

Jika pelamar merasa keberatan dengan hasil seleksi administrasi walaupun sudah sesuai dengan ketentuan maka dapat mengajukan masa sanggah.

Dalam proses tersebut, pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang maupun memperbarui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun.

Panitia seleksi dapat menerima atau menolak sanggahan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar.

Secara garis besar sanggah kemungkinan besar akan diterima jika terjadi kesalahan yang bukan berasal dari pelamar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X