Pendafttaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka, Daftar Sekarang Ikuti Tips Ini Agar Lolos

photo author
- Rabu, 11 Januari 2023 | 14:54 WIB
Pendafttaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka, Daftar Sekarang Ikuti Tips Ini Agar Lolos/ prakerja.go.id
Pendafttaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka, Daftar Sekarang Ikuti Tips Ini Agar Lolos/ prakerja.go.id

10. Selanjutnya isi data diri dengan benar seperti nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, dan yang lainnya

Selain cara daftar pada Kartu Prakerja, para pendaftar juga harus mengetahui syarat-syarat apa saja dalam pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 ini.

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48

Berikut ini merupakan syarat pendaftaran pada Kartu Prakerja Gelombang 48, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia atau WNI

2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 60 tahun

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal seperti sekolah ataupun kuliah

4. Memiliki maksimal 2 NIK dalam satu keluarga

5. Diutamakan penerima Kartu Kerja yang sedang mencari pekerjaan, fresh graduate dan korban PHK

6. Pekerja atau buruh yang memerlukan adanya peningkatan kompetensi kerja

7. Penerima Kartu Prakerja merupakan pelaku usaha mikro dan kecil

8. Penerima Kartu Prakerja bukan pejabat negara dan anggota DPRD, ASN, anggota TNI, POLRI, pegawai BUMN dan BUMD

Perlu diketahui bahwa para peserta yang nantinya akan lolos Kartu Prakerja Gelombang 48 akan mendapatkan insentif sebesar Rp 4,2 juta.

Insentif yang akan diterima oleh peserta Kartu Prakerja Gelombang 48 terdiri dari saldo pelatihan sebesar Rp 3,5 juta, insentif pokok sebesar Rp 600 ribu dan insentif survei sebesar Rp 100 ribu.

Demikian informasi mengenai cara pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 serta syarat yang harus diketahui oleh para peserta untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 48, pendafaran akan segera dibuka tunggu saja!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X