Forum Zakat: Waspadai Penggunaan Dana Kedermawanan Publik demi Kepentingan Elektoral

photo author
- Senin, 9 Januari 2023 | 17:27 WIB
Forum Zakat: Waspadai Penggunaan Dana Kedermawanan Publik demi Kepentingan Elektoral (AYOBOGOR.COM/Diva Inggar Sabilillah)
Forum Zakat: Waspadai Penggunaan Dana Kedermawanan Publik demi Kepentingan Elektoral (AYOBOGOR.COM/Diva Inggar Sabilillah)

AYOBOGOR.COM – Forum Zakat mengkaji adanya potensi dana kedermawanan publik karena menjelang masa pemilu, dana seperti zakat, infak sedekah, dan wakaf berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan elektoral.

Hal ini diungkapkan pada kegiatan Diskusi Ruang Tengah “Menangkal Pemanfaatan Dana Kedermawanan Publik untuk Kepentingan Elektoral” yang diadakan pada Jumat, 6 Januari 2022.

Agenda yang diselenggarakan secara daring tersebut dihadiri oleh 75 peserta dari pegiat zakat, akademisi, perwakilan pemerintah, serta kalangan media massa.

Baca Juga: 3 Pemain Vietnam yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia di Piala AFF 2022, Salah Satunya Sering Bikin Emosi

Ketua Bidang Advokasi Forum Zakat, Arif R. Haryono, mengatakan bahwa regulasi zakat tidak secara ketat mengatur relasi interaksi antara institusi zakat negara dengan para aktor politik, terutama petahana dengan kewenangannya.

Fenomena penyaluran bantuan zakat masyarakat, imbuhnya, yang menggunakan atribut partai banyak mendapatkan respon dari masyarakat.

“Untuk itu, kami tergerak untuk mendiskusikan hal ini secara terbuka dan komprehensif agar dapat dilakukan evaluasi secara menyeluruh,” ujarnya.

Kepala Subdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditzawa) Ditjen Bimas Islam, Muhibuddin, mengatakan bahwa dana zakat yang dikelola pemerintah memang memiliki potensi disalahgunakan.

Baca Juga: Pengrajin Kayu Asal Purbalingga Sukses Buat Groot Marvel, Tuai Banyak Pujian dari Netizen, Harga Jadi Sorotan!

Untuk itu, Muhibuddin mengatakan bahwa perlu adanya kehati-hatian dalam menggunakan dana zakat.

Etika penggunaan dana zakat sebenarnya sudah diatur dalam Perbaznas Nomor 1 Tahun 2018 dan Kementerian Agama sudah membuat sejumlah aturan untuk mengatur dana zakat tersebut.

Pengelolaan dana zakat, lanjutnya, harus sesuai dengan aturan agama dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan elektoral.

“Jangan sampai untuk mendongkrak kepentingan pribadi, sehingga mencederai kepercayaan publik. Ini erat kaitannya dengan risiko reputasi yang kita miliki, (dana zakat) harus kita kelola,” kata Muhibuddin.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Usul Hari Kejepit jadi Libur Nasional, Makin Banyak Tanggal Merah Tahun Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X