AYOBOGOR.COM – Forum Zakat mengkaji adanya potensi dana kedermawanan publik karena menjelang masa pemilu, dana seperti zakat, infak sedekah, dan wakaf berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan elektoral.
Hal ini diungkapkan pada kegiatan Diskusi Ruang Tengah “Menangkal Pemanfaatan Dana Kedermawanan Publik untuk Kepentingan Elektoral” yang diadakan pada Jumat, 6 Januari 2022.
Agenda yang diselenggarakan secara daring tersebut dihadiri oleh 75 peserta dari pegiat zakat, akademisi, perwakilan pemerintah, serta kalangan media massa.
Ketua Bidang Advokasi Forum Zakat, Arif R. Haryono, mengatakan bahwa regulasi zakat tidak secara ketat mengatur relasi interaksi antara institusi zakat negara dengan para aktor politik, terutama petahana dengan kewenangannya.
Fenomena penyaluran bantuan zakat masyarakat, imbuhnya, yang menggunakan atribut partai banyak mendapatkan respon dari masyarakat.
“Untuk itu, kami tergerak untuk mendiskusikan hal ini secara terbuka dan komprehensif agar dapat dilakukan evaluasi secara menyeluruh,” ujarnya.
Kepala Subdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditzawa) Ditjen Bimas Islam, Muhibuddin, mengatakan bahwa dana zakat yang dikelola pemerintah memang memiliki potensi disalahgunakan.
Untuk itu, Muhibuddin mengatakan bahwa perlu adanya kehati-hatian dalam menggunakan dana zakat.
Etika penggunaan dana zakat sebenarnya sudah diatur dalam Perbaznas Nomor 1 Tahun 2018 dan Kementerian Agama sudah membuat sejumlah aturan untuk mengatur dana zakat tersebut.
Pengelolaan dana zakat, lanjutnya, harus sesuai dengan aturan agama dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan elektoral.
“Jangan sampai untuk mendongkrak kepentingan pribadi, sehingga mencederai kepercayaan publik. Ini erat kaitannya dengan risiko reputasi yang kita miliki, (dana zakat) harus kita kelola,” kata Muhibuddin.
Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Usul Hari Kejepit jadi Libur Nasional, Makin Banyak Tanggal Merah Tahun Ini