AYOBOGOR -- Berikut akan dibahas Menparekraf Sandiaga Uno usul hari kejepit jadi libur nasional, makin banyak tanggal merah tahun ini.
Kabar mengejutkan datang dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengusulkan agar hari kejepit dijadikan libur tanggal merah sekalian.
Hari kejepit jadi tanggal merah diutarakannya dengan alasan agar produktivitas pekerja bisa lebih meningkat sehabis liburan. Selain itu, sebagai Menparekraf Sandiaga juga mempertimbangkan unsur wisata yang bisa terbantu dengan banyaknya hari libur.
"Kami mengusulkan agar hari-hari kejepit ini bisa dimanfaatkan menjadi libur nasional. Dengan begitu destinasi wisata akan dipenuhi wisatawan, UMKM semakin menggeliat, lapangan kerja dan peluang usaha tercipta sebanyak-banyaknya," kata Sandiaga Uno dari Twitternya yang ia buat pada Jumat (6/1/2023).
Mantan Wakil Gubernur Jakarta ini juga menyebut soal work life balance antara bekerja dan liburan.
"Saya rasa kerja dan liburan itu harus seimbang. Sekadar istirahat di rumah atau mengunjungi tempat-tempat wisata di sekitar tempat tinggal bisa menjadi pilihan terbaik untuk mengisi libur di hari kejepit," imbuhnya.
"Kalau libur nasional itu jatuh pada akhir pekan, ini harus ada kompensasinya, entah itu dibayar gajinya atau seninnya libur gitu. Iya Senin atau Jumatnya gitu," imbuhnya.
Sandi juga menyoroti soal aturan hari libur kejepit yang berlaku di Selandia Baru yang dinamakan Mondayisation untuk bisa ditiru di Indonesia.
arrow_forward_iosBaca selengkapnya
Powered by GliaStudio
"Jadi saya usulkan ke Pak Anas agar memaksimalkan Mondayisation atau Kejepitination. Jadi hari-hari kejepit ini kita manfaatkan dengan optimalisasi libur-libur nasional yang jatuh pada akhir pekan dan penambahan cuti-cuti bersama," katanya dalam sebuah podcast.
Sementara kebijakan terkait Libur Nasional dan Cuti Bersama telah diatur dalam SKB No 375 Tahun 2022 No 1 Th 2022, dan No 1 Th 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB No 963 Th 2021, No 3 Th 2021, No 4 Th 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Adapun di tahun 2023 ini, kebanyakan hari libur memang jatuh di akhir pekan dengan rincian sebagai berikut.
1 Januari (Minggu) : Tahun Baru 2023 Masehi
22 Januari (Minggu) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
18 Februari (Sabtu) : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
22 Maret (Rabu) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
7 April (Jumat) : Wafat Isa Almasih
22-23 April (Sabtu-Minggu) : Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
1 Mei (Senin) : Hari Buruh Internasional
18 Mei (Kamis) : Kenaikan Isa Almasih
1 Juni (Kamis) : Hari Lahir Pancasila
4 Juni (Minggu) : Hari Raya Waisak 2567 BE
29 Juni (Kamis) : Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
19 Juli (Rabu) : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
17 Agustus (Kamis) : Hari Kemerdekaan RI
28 September (Kamis) : Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember (Senin) : Hari Raya Natal.
Demikian kabar Menparekraf Sandiaga Uno usul hari kejepit jadi libur nasional, makin banyak tanggal merah tahun ini.