Bantu Kesembuhan Pasien Covid-19, Pfizer Pasok Terapi Antiviral Oral di 12 Wilayah Indonesia

photo author
- Senin, 9 Januari 2023 | 14:14 WIB
Bantu Kesembuhan Pasien Covid-19, Pfizer Pasok Terapi Antiviral Oral di 12 Wilayah Indonesia (pixabay)
Bantu Kesembuhan Pasien Covid-19, Pfizer Pasok Terapi Antiviral Oral di 12 Wilayah Indonesia (pixabay)

AYOBOGOR.COM - PT Pfizer Indonesia siap memasok terapi antiviral oral untuk membantu mengurangi tingkat keparahan pada pasien Covid-19.

Wabah Covid-19 memang masih jadi perhatian penting pemerintah Indonesia.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengupayakan segala cara untuk menekan laju penyebaran virus Covid-19 di tanah air.

Baca Juga: Daftar Motor Bekas Harga 3 Jutaan yang Bisa Anda Dapatkan di Tahun 2023

Pihak Kementerian Kesehatan kemudian menjalin kerjasama dengan Pt Pfizer Indonesia untuk menghadirkan terapi antiviral oral Covid-19 berupa tablet nirmatrelvir dan ritanavir.

Kedua obat tersebut telah mendapatkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Obat keluaran PT Pfizer Indonesia sudah mulai tersedia di Januari 2023 ini.

Selanjutnya, tablet nirmatrelvir dan ritanavir akan dipasok di sejumlah rumah sakit swasta dan beberapa apotek di 12 wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Sinopsis Unlock My Boss, Drama Korea pada Akhir 2022 Ini Mencapai Rating Tinggi Pada Episode Ke-10

Ke-12 wilayah yang dimaksud adalah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Bandung, Bali, Medan, dan Makassar.

Terapi antiviral oral ini dirancang untuk memblokir aktivitas protease inhibitor (Mpro) uatam SARS-CoV-2 yang merupakan enzom yang digandakan oleh virus korona.

Terapi tersebut dapat membantu mengurangi tingkat keparahan atau timbulnya penyakit pada pasien yang etrtular Covid-19.

Pihak PT Pfizer Indonesia mengaku terhormat dan berharap bisa mencapai tujuan bersama untuk mengatasi krisis kesehatan di Indonesia.

Baca Juga: Cara Membangun Rumah Tahan Gempa, Perhatikan Hal Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: Covid19.go.id, ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X