- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Bagi penerima KIP Kuliah juga harus memenuhi beberapa kewajiban yang harus dipenuhi selama menjadi penerima bantuan, yaitu:
- Menyelesaikan studi sesuai jadwal yang ditentukan oleh perguruan tinggi.
- Mengikuti kegiatan akademik dan kemahasiswaan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
- Melaporkan kemajuan studi kepada pemerintah melalui SIM KIP Kuliah secara berkala.
- Menjaga integritas dan menghargai peraturan yang berlaku di perguruan tinggi.
- Apabila Anda penerima KIP Kuliah tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka bantuan yang diterima dapat dicabut atau diberhentikan sementara oleh pemerintah.
Oleh sebab itu, penting untuk setiap penerima KIP Kuliah untuk dapat memahami dan memenuhi kewajiban yang harus dipenuhi agar dapat menerima bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup terus-menerus.
Untuk mengetahui kapan KIP Kuliah akan cair, mahasiswa yang menjadi penerima KIP Kuliah harus memahami tahapan pencairan yang terdiri dari beberapa tahap.
Pertama, perguruan tinggi harus mengirimkan surat kepada pimpinan PT yang berisi daftar calon penerima KIP Kuliah beserta data pendukung seperti pelaporan IPK dan rekening penerima.
Kemudian, Puslapdik Kemendikbud akan melakukan proses SPP dan SPM yang biasanya memakan waktu 1-2 minggu jika data yang diterima sudah lengkap.
Selanjutnya, KPPN akan menerbitkan SP2D yang maksimal bisa dilakukan dalam 1 hari kerja, dan transfer ke rekening penampungan Puslapdik Kemendikbud.
Setelah itu, Puslapdik Kemendikbud akan memerintahkan bank penyalur untuk melakukan proses transfer ke rekening penerima yang biasanya memakan waktu 1-2 hari kerja.
Proses pencairan bantuan biaya hidup KIP Kuliah maksimal bisa dilakukan dalam 30 hari kalender, atau dana akan dikembalikan ke kas negara dari rekening penampungan.
Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai kapan KIP Kuliah akan cair untuk semester 2 tahun 2023, mahasiswa yang menjadi penerima KIP Kuliah dapat mengecek informasi terkait KIP Kuliah di SIM KIP Kuliah atau melalui media resmi lainnya.