5. Proses pengajuan selesai dan klaim akan dicairkan melalui rekening bank yang dilampirkan.
Pengguna BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT) baik sebelum maupun setelah mencapai usia pensiun.
Menurut UU Nomor 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Jaminan Hari Tua (JHT) bertujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
BPJS Ketenagakerjaan JHT bisa digunakan untuk peserta yang sudah mencapai usia pensiun (56 tahun), mengundurkan diri, dan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kontrak (PHK).
Sementara itu, peserta yang memenuhi persyaratan khusus dapat mengajukan klaim prioritas langsung di Kantor Cabang BPJAMSOSTEK melalui jalur khusus.
Begitulah uraian penjelasan cara agar saldo BPJS ketenagakerjaan bisa dicairkan lewat kantor BPJAMSOSTEK. Jangan khawatir saldo BPJS ketenagakerjaan hilang.***