Gaji PNS Golongan IV Tahun 2023 Berdasarkan Perpu UU Cipta Kerja

photo author
- Jumat, 6 Januari 2023 | 12:14 WIB
 Gaji PNS Golongan IV Tahun 2023 Berdasarkan Perpu UU Cipta Kerja
Gaji PNS Golongan IV Tahun 2023 Berdasarkan Perpu UU Cipta Kerja

5. Tunjangan jabatan fungsional

6. Tunjangan Umum

7. Tunjangan Kinerja

Penandatanganan Perpu UU Cipta Kerja terbaru tersebut tentu mengubah pesangon bagi pekerja atau karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kami melihat bahwa dalam Perpu UU Cipta Kerja khususnya pada Pasal 156 ayat 1 tentang ketentuan besaran uang pesangon bagi pekerja atau karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja PHK.

Sedangkan dalam Perpu UU Cipta Kerja khususnya pada Pasal 156 ayat 3 lebih spesifik membahas besaran uang penghargaan masa kerja bagi pekerja atau karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja PHK.

Perppu UU Cipta Kerja terbaru secara gamblang menyebutkan pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak bagi pekerja atau karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja PHK.

Lantas berapa besaran uang pesangon dalam Perpu UU Cipta Kerja? Paling sedikit mendapatkan 1 bulan upah, yaitu berupa pesangon untuk karyawan atau pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun.

Dimikianlah rincian lengkap gaji PNS golongan IV tahun 2023. Besaran gaji PNS tidak mengalami kenaikan, artinya masih sama dengan tahun lalu.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X