- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Nah, untuk gaji PNS 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977, yaitu:
Baca Juga: Harga Tiket Masuk Taman Safari Bogor Terbaru Januari 2023, Termasuk Jam Buka dan Tarif Parkir
1. Golongan I
-Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
-Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
-Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
-Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca Juga: Butuh Modal Usaha Rp50 Juta? Pakai KUR BNI 2023 Secara Online Tanpa Jaminan
2. Golongan II
-Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
-Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
-Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000