CPNS 2023 Bakal Dibuka Pertengahan Tahun, Berikut Syarat dan Besaran Gajinya

photo author
- Kamis, 5 Januari 2023 | 20:40 WIB
CPNS 2023 Bakal Dibuka Pertengan Tahun, Berikut Syarat dan Besaran Gajinya (foto : sscasn.bkn.go.id)
CPNS 2023 Bakal Dibuka Pertengan Tahun, Berikut Syarat dan Besaran Gajinya (foto : sscasn.bkn.go.id)

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Nah, untuk gaji PNS 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977, yaitu:

Baca Juga: Harga Tiket Masuk Taman Safari Bogor Terbaru Januari 2023, Termasuk Jam Buka dan Tarif Parkir

1. Golongan I

-Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

-Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

-Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

-Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Butuh Modal Usaha Rp50 Juta? Pakai KUR BNI 2023 Secara Online Tanpa Jaminan

2. Golongan II

-Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

-Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

-Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X